Pilkada Subulussalam 2024

Dinyatakan BMS, Laporan Terhadap Komisioner KIP dan Panwaslih Kota Subulussalam Berguguran di DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP RI menyatakan hasil verifikasi administrasi empat pengaduan terhadap komisioner KIP dan Panwaslih Kota

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com  
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI di Jakarta, Rabu (8/2/2023). Foto tak terkait dengan berita 

Padahal, di Peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020, Panwaslih harus memberi waktu masa perbaikan permohonan.

"Dalam surat pemberitahuan yang kami terima, Panswalih tidak menyebutkan alasan permohonan kami tidak memenuhi syarat formil dan materil. Ini aneh Panswalih nya," kata Safaruddin.

Sebelumnya mahasiswa juga melaporkan komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Senin (23/9/2024) di Jakarta.

Laporan tersebut terkait Surat Keputusan No 32 Tahun 2024  tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam peserta Pilkada tahun 2024.

Mahasiswa melaporkan komisioner KIP lantaran putusan yang dikeluarkan dinilai kontroversial lantaran menyatakan pasangan calon Walikota Subulussalam H. Affan Alfian Bintang dan Irwan Faisal tidak lulus syarat pencalonan dengan alasan bukan orang Aceh. 

Salah seorang mahasiswa Subulussalam yang mengadukan komisioner KIP Subulussalam  Haekal Saniarjuna  kepada Serambinews.com mengatakan jika putusan penetapan paslon terjadi pelanggaran kode etik berat.

Menurut Haekal, keputusan KIP Kota Subulussalam sangat diskriminatif dan menyalahi aturan yang ada.

“Hari ini saya melaporkan teradu Ketua KIP Kota Subulussalam Asmiadi yang telah mengeluarkan Keputusan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota Subulussalam 2024 yang sangat diskriminatif atas suku tertentu,” kaya Haekal.

Menurut Haekal gugatan terkait orang Aceh terhadap H. Affan Alfian Bintang sudah pernah ditolak PTUN Banda Aceh dan sudah memiliki kedudukan hukum tetap. 

Karenanya Haekal mengatakan seharusnya KIP Kota Subulussalam menggunakan kasil PTUN tersebut sebagai pedoman dalam membuat keputusan.

“Keputusan KIP Subulussalam tersebut tidak sesuai dengan Keputusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap, harusnya KIP mempertimbangkan Keputusan PTUN," tegas Haekal.

Haekal menambahkan bahwa Kota Subulussalam adalah daerah yang multietnis sehingga keberagaman tersebut harus dirawat dengan memberikan kesetaraan bagi seluruh suku. 

Ia menganggap diskriminasi ini berbahaya karena berpotensi menimbulkan konflik horizontal di kalangan masyarakat.

“Subulussalam ini adalah kota multi etnis, ada banyak suku, harusnya kita menjaga keberagaman ini dengan memberikan hak kesetaraan bagi semua suku, bukan malah mengasingkan suku tertentu," ujar Haekal.

Haekal juga mempertanyakan mengapa baru kali ini KIP Subulusalam tidak meluluskan calon yang bukan suku Aceh. 

Padahal, lanjut Haekal, dalam tiga Pilkada sebelumnya, Pilkada 2008, 2013 dan 2018, KIP Subulussalam memberikan kesempatan bagi semua masyarakat Subulussalam yang memiliki KTP dan sudah menjadi permanent residence di Subulussalam untuk bisa mencalonkan diri sebagai wali kota. 

“Kita juga mempertanyakan mengapa pada Pilkada sebelumnya dapat mencalonkan, namun Pilkada 2024 ini mengapa tidak? KIP harus konsisten dalam membuat kebijakan," tegas Haekal.

Pilkada sebelumnya yakni 2008, H. Affan Alfian Bintang merupakan calon wakil wali kota terpilih, kemudian pada Pilkada 2013 menjadi calon wali kota dan pada Pilkada 2018 merupakan wali kota terpilih periode 2019 - 2024.

Haekal berharap DKPP dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan segera memberikan sanksi etik berat kepada Ketua KIP Subulussalam Asmiadi . 

Setelah melaporkan ke DKPP, Haekal juga akan melaporkan kasus ini kepada Ketua Bawaslu Ramhat Bagja dan audiensi ke Komisi II DPR RI. (*)

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved