Muhammad Nazar Minta KIP Aceh Tunda Debat Kandidat, Sebut Pilkada Aceh Masih dalam Sengketa Hukum
Hal ini karena adanya permohonan gugatan sengketa melawan KIP Aceh yang diajukan dan sedang berproses menuju peradilan secara hukum di MK.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mantan wakil gubernur Aceh periode 2007-2012, Muhammad Nazar, meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menunda pelaksanaan debat kandidat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh.
Permintaan itu diajukan melalui surat yang diserahkan ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Kamis (23/10/2024).
Surat itu ditandatangani oleh Muhammad Nazar dan Zulhadi selaku para pemohon pada perkara yang telah diajukan dan teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 26 September 2024, dengan Nomor 142/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024.
Dalam surat yang diantar ke KIP Aceh, Nazar dan Zulhadi meminta penundaan sementara kegiatan debat kandidat agar tidak terjadinya kerugian-kerugian yang tidak mungkin diperbaiki kembali di kemudian hari.
"Hal ini karena adanya permohonan gugatan sengketa melawan KIP Aceh yang diajukan dan sedang berproses menuju peradilan secara hukum di MK," kata Muhammad Nazar kepada Serambinews.com, Kamis (24/10/2024) malam.
Ia menyebutkan, surat permohonan penundaan kepada KIP Aceh itu ikut ditembuskan ke Presiden RI dan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Termasuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta dan Badan Pengawasan Keuangan (BPK) melalui kantor BPK perwakilan Aceh, serta berbagai media cetak, elektronik dan digital.
Baca juga: Debat Pertama Besok Malam, Om Bus dan Syech Fadhil Siap Tampil dengan Performa Terbaik
Baca juga: Partai SIRA Serahkah SK Dukungan untuk Mualem-Dek Fadh pada Pilkada 2024
Sebagaimana diketahui, awalnya Nazar sempat berupaya maju melalui jalur perseorangan, tetapi mengalami hambatan karena waktu dan persyaratan yang dinilai tidak adil, yang membuat dirinya tidak memungkinkan melanjutkan pendaftaran.
"Kita tidak dapat memenuhi persyaratan karena hal-hal yang dipersyaratkan tidak ada dalam Qanun Aceh.
"Syarat yang sengaja mempersempit ruang demokrasi, dan sama sekali tidak seimbang dengan waktu yang disiapkan," ujarnya.
Pihaknya kemudian berupaya mendaftar di beberapa partai politik lokal dan nasional untuk dapat diusung sesuai pengumuman penjaringan para calon yang dibuat partai-partai politik.
"Tetapi sayangnya, yang diusung oleh partai-partai justru yang tidak mendaftarkan diri dan tidak menyampaikan visi-misi seperti disyaratkan,"
"Dan yang diusung bukan pula yang diharapkan oleh rakyat Aceh," tambah dia.
Pilkada 2024 di Aceh memang telah menuai protes dan kontroversi sejak 2019-2022 ketika hendak diserentakkan ke jadwal Pilkada serentak nasional 2024.
Baca juga: Prabowo Bakal Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan di Bank, Segera Terbitkan Perpres
Baca juga: Polda Aceh Kerahkan Pasukan Amankan Debat Perdana Cagub-Cawagub
Bahkan KIP Aceh sempat menetapkan tahapan Pilkada pada awal 2021. Namun protes dari Aceh tersebut seperti tidak didengar dan akhirnya KIP Aceh mengikuti jadwal Pilkada serentak nasional 2024 yang diarahkan oleh KPU RI.
Debat Kandidat Paslon Gubernur Aceh
Muhammad Nazar Minta KIP Tunda Debat Kandidat
Mantan Wagub Muhammad Nazar
Pilkada Aceh 2024
Pilkada Aceh Masih dalam Sengketa Hukum
Mantan Wagub Aceh Muhammad Nazar Ungkap Sengketa 4 Pulau di Singkil Harusnya sudah Tuntas dari Dulu |
![]() |
---|
Besok, Mendagri Lantik Mualem-Dek Fadh |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan, Wakil Gubernur Aceh Terpilih Dek Fadh Jalani Sesi Pemotretan |
![]() |
---|
Empat Sengketa Pilkada di Aceh Ditolak MK |
![]() |
---|
Empat dari Enam Sengketa Pilkada di Aceh Dipastikan Gugur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.