Muhammad Nazar Minta KIP Aceh Tunda Debat Kandidat, Sebut Pilkada Aceh Masih dalam Sengketa Hukum

Hal ini karena adanya permohonan gugatan sengketa melawan KIP Aceh yang diajukan dan sedang berproses menuju peradilan secara hukum di MK.

Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Mantan wakil gubernur Aceh, Muhammad Nazar. 

Sejak memulai tahapan awal, KIP Aceh menurutnya belum membuat pedoman pencalonan gubernur dan wakil gubernur Aceh selain mengumumkan tahapan saja yang juga telah terlambat.

KIP tidak pula melakukan kegiatan sosialisasi cepat dan maksimal untuk pencalonan jalur perseorangan. 

"Semuanya jauh berbeda dengan apa yang dilakukan KIP Aceh sebelumnya pada Pilkada 2006, 2012 dan 2017," demikian Muhammad Nazar.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved