Nasib Tragis Mahasiswi di Jember, Tewas Bersama Janinnya di Kos, Dipaksa Aborsi oleh Suami Siri

Di sebelah jasad perempuan asal Kabupaten Demak, Jawa tengah terdapat mayat janin yang tertutup kain.

Editor: Faisal Zamzami
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
FI (25), tersangka yang memaksa mahasiswi aborsi saat dikeler di Mapolres Jember, Rabu (26/10/2024). 

Terkait kasus tersebut, FI (25) yang berstatus suami korban menjadi tersangka atas kematian JA. Hal tersebut disampaikan Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

Ia mengatakan korban sudah tiga kali hamil dan dipaksa untuk digugurkan oleh suami sirinya.

"Tersangka tidak menginginkan adanya kelahiran anak dari korban yang meninggal dunia," tuturnya.


AKBP Bayu mengaku akan mendalami alasan tersangka menolak kelahiran bayi dari kandungan korban. Dugaan sementara pelaku malu.

"Mungkin malu dan semacamnya. Tapi kami masih akan dalami motif pelaku," ulasnya.

FI mengatakan saat kejadian, korban dalam kondisi hamil tujuh bulan.

Modus pelaku, lanjut AKBP Bayu, dengan memasukan obat aborsi ke dalam tas hitam, lalu dititipkan kepada orangtuanya pada 14 Oktober 2024.

"Agar obat tersebut diberikan kepada korban. kemudian tersangka mengabari korban lewat WhatsApp, bahwa obat (penggugur kandungan) telah tersangka masukkan kedalam tas hitam yang telah tersangka titipkan ke orang tuanya," ungkap AKBP Bayu.

Pelaku terus mendesak korban melalui pesan singkat WhatsApp, agar korban segera meminum obat penggugur kandungan itu.

"Dan korban menjawab akan meminum obat yang telah tersangka berikan tersebut pada 18 Oktober 2024. 

pada 18 Oktober 2024, setelah korban meminum obat tersebut, langsung memberikan efek samping terhadap korban dan langsung mengeluarkan janin bayi hingga menyebabkan mahasiswi itu meninggal dunia," tuturnya.

Sementara pelaku sendiri baru mengetahui korban meninggal dunia setelah dikabari kakak mahasiswi ini melalui sambungan telepon seluler.

"Ketika korban meninggal dunia, tersangka masih berada di Situbondo. Sementara korban meninggal dunia bersama janin bayinya di dalam kamar kosnya," ucap dia.

AKBP Bayu menuturkan, beberapa barang bukti yang telah disita di tempat kejadian perkara adalah satu helai sprei warna biru motif love, dan baju putih lengan panjang motif hitam kecil-kecil yang terdapat darah.

"Satu gumpalan tisu, satu helai celana dalam warna pink yang terdapat darah, baju tidur berwarna putih motif kotak-kotak yang terdapat darah dan handuk motif garis putih pink yang terdapat darah milik korban," beber AKBP Bayu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved