Nasib Tragis Mahasiswi di Jember, Tewas Bersama Janinnya di Kos, Dipaksa Aborsi oleh Suami Siri

Di sebelah jasad perempuan asal Kabupaten Demak, Jawa tengah terdapat mayat janin yang tertutup kain.

Editor: Faisal Zamzami
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
FI (25), tersangka yang memaksa mahasiswi aborsi saat dikeler di Mapolres Jember, Rabu (26/10/2024). 

"Satu buah paket COD dengan nomer resi lengkap. satu lembar obat merek Invitec 200 gram Misoprostol jumlah 3 tablet yang tersisa 1 tablet, dan satu buah tas jinjing warna hitam dan satu unit iPhone tipe 11 promax serta handphone Samsung tipe Galaxy A15," tambahnya.

AKBP Bayu menegaskan tersangka dijerat dengan Pasal 428 ayat huruf a, ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

"Junco Pasal 348 ayat 1, ayat 2 Kitab Udang Undang Hukum Pidan (KUHP) tentang tindak pidana aborsi dengan ancaman penjara paling lama delapan tahun kurungan," pungkasnya.

 

Baca juga: Perusahaan Raksasa Tekstil PT Sritex Bangkrut, Pailit Tak Mampu Lunasi Utang 42,91 Juta Dollar AS

Baca juga: Petugas Damkar Kota Subulussalam Diprank Laporan Palsu, Penelpon Melapor Ada Kebakaran di Danau Tras

Baca juga: Nasib 3 Hakim Terjerat Dugaan Suap Kasus Ronald Tannur, Jadi Tersangka hingga Terancam Diberhentikan

Sudah tayang di Surya.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved