Nasib Tragis Mahasiswi di Jember, Tewas Bersama Janinnya di Kos, Dipaksa Aborsi oleh Suami Siri
Di sebelah jasad perempuan asal Kabupaten Demak, Jawa tengah terdapat mayat janin yang tertutup kain.
"Satu buah paket COD dengan nomer resi lengkap. satu lembar obat merek Invitec 200 gram Misoprostol jumlah 3 tablet yang tersisa 1 tablet, dan satu buah tas jinjing warna hitam dan satu unit iPhone tipe 11 promax serta handphone Samsung tipe Galaxy A15," tambahnya.
AKBP Bayu menegaskan tersangka dijerat dengan Pasal 428 ayat huruf a, ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
"Junco Pasal 348 ayat 1, ayat 2 Kitab Udang Undang Hukum Pidan (KUHP) tentang tindak pidana aborsi dengan ancaman penjara paling lama delapan tahun kurungan," pungkasnya.
Baca juga: Perusahaan Raksasa Tekstil PT Sritex Bangkrut, Pailit Tak Mampu Lunasi Utang 42,91 Juta Dollar AS
Baca juga: Petugas Damkar Kota Subulussalam Diprank Laporan Palsu, Penelpon Melapor Ada Kebakaran di Danau Tras
Baca juga: Nasib 3 Hakim Terjerat Dugaan Suap Kasus Ronald Tannur, Jadi Tersangka hingga Terancam Diberhentikan
Sudah tayang di Surya.co.id
| Modus Video Call Seks, Mahasiswi Peras Pengusaha Sawit Rp 1,6 Miliar |   | 
|---|
| Sejoli Peras Pengusaha Sawit di Riau Capai Rp 1,6 Miliar, Modus Video Call Seks Mahasiswi |   | 
|---|
| Geger! Ibu dan Bayinya Ditemukan Tewas di Terminal Kalideres, Diduga Ini Penyebabnya |   | 
|---|
| VIDEO - Begal Sadis Pembacok Emak-emak Ditangkap Polisi Nangis Teriak Histeris |   | 
|---|
| Lecehkan Emak-emak, Pemuda di Langsa Dicambuk 27 Kali di Depan Umum |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.