Nasib Tragis Mahasiswi di Jember, Tewas Bersama Janinnya di Kos, Dipaksa Aborsi oleh Suami Siri
Di sebelah jasad perempuan asal Kabupaten Demak, Jawa tengah terdapat mayat janin yang tertutup kain.
SERAMBINEWS.COM - Nasib tragis menimpa JA (24), seorang mahasiswi yang ditemukan tewas di rumah kos di Jalan Sumantara, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Sabtu (19/10/2024).
Di sebelah jasad perempuan asal Kabupaten Demak, Jawa tengah terdapat mayat janin yang tertutup kain.
JA meninggal diduga akibat aborsi karena meminum obat keras.
Korban adalah mahasiswi yang sedang menempuh kuliah di Kabupaten Jember.
"Setelah kami cek ke TKP, korban ditemukan meninggal dunia bersama dengan janin di dekatnya. Kondisi korban saat ditemukan itu separo tidak mengenakan pakaian," ujar Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz Senin (21/10/2024).
"Kondisi kos dalam keadaan terkunci dari dalam dan itu kos nya sendiri. Nah untuk kondisi bayi itu sudah kelihatan bentuknya dan dalam kondisi yang utuh," tambah dia.
Teman korban, IF (24) mengatakan sebelum meninggal dunia, JA sempat menghubungi orangtuanya melalui pesan singkat lewat Whatsapp.
"Setelah keluarganya (ibu korban) menghubungi balik, itu sudah tidak bisa," tutur dia.
IF kemudian mengatakan keluarga mencoba menghubungi pemilik kos untuk memastikan keadaan putrinya. Setelah dibuka kamarnya, korban sudah tidak bernyawa.
"Baru setelahnya pemilik kos itu langsung melapor ke Polres Jember mengenai penemuan jasad korban," ungkapnya.
Iqbal mengungkapkan mahasiswi ini diketahui memiliki pacar sejak 4 tahun yang lalu.
Menurut IF, sejak menjalin asmara, sikap korban berubah dan menjadi pribadi yang sedikit tertutup.
"Sejak 4 tahun lalu itulah, dia seperti menutup diri dari teman-temannya termasuk saya dan sahabatnya sendiri. Entah itu disuruh pacarnya atau memang kemauannya sendiri," paparnya.
"Pacarnya itu warga Situbondo dan juga kakak tingkat (satu tahun diatasnya) korban di universitasnya. Kalau sekarang pacarnya itu sudah lulus kuliah," ulas dia.
Baca juga: Mahasiswi di Jember Tewas Bersama Janin Bayinya, 3 Kali Dipaksa Suami Siri Minum Obat Aborsi
Suami siri paksa aborsi
Terkait kasus tersebut, FI (25) yang berstatus suami korban menjadi tersangka atas kematian JA. Hal tersebut disampaikan Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi.
Ia mengatakan korban sudah tiga kali hamil dan dipaksa untuk digugurkan oleh suami sirinya.
"Tersangka tidak menginginkan adanya kelahiran anak dari korban yang meninggal dunia," tuturnya.
AKBP Bayu mengaku akan mendalami alasan tersangka menolak kelahiran bayi dari kandungan korban. Dugaan sementara pelaku malu.
"Mungkin malu dan semacamnya. Tapi kami masih akan dalami motif pelaku," ulasnya.
FI mengatakan saat kejadian, korban dalam kondisi hamil tujuh bulan.
Modus pelaku, lanjut AKBP Bayu, dengan memasukan obat aborsi ke dalam tas hitam, lalu dititipkan kepada orangtuanya pada 14 Oktober 2024.
"Agar obat tersebut diberikan kepada korban. kemudian tersangka mengabari korban lewat WhatsApp, bahwa obat (penggugur kandungan) telah tersangka masukkan kedalam tas hitam yang telah tersangka titipkan ke orang tuanya," ungkap AKBP Bayu.
Pelaku terus mendesak korban melalui pesan singkat WhatsApp, agar korban segera meminum obat penggugur kandungan itu.
"Dan korban menjawab akan meminum obat yang telah tersangka berikan tersebut pada 18 Oktober 2024.
pada 18 Oktober 2024, setelah korban meminum obat tersebut, langsung memberikan efek samping terhadap korban dan langsung mengeluarkan janin bayi hingga menyebabkan mahasiswi itu meninggal dunia," tuturnya.
Sementara pelaku sendiri baru mengetahui korban meninggal dunia setelah dikabari kakak mahasiswi ini melalui sambungan telepon seluler.
"Ketika korban meninggal dunia, tersangka masih berada di Situbondo. Sementara korban meninggal dunia bersama janin bayinya di dalam kamar kosnya," ucap dia.
AKBP Bayu menuturkan, beberapa barang bukti yang telah disita di tempat kejadian perkara adalah satu helai sprei warna biru motif love, dan baju putih lengan panjang motif hitam kecil-kecil yang terdapat darah.
"Satu gumpalan tisu, satu helai celana dalam warna pink yang terdapat darah, baju tidur berwarna putih motif kotak-kotak yang terdapat darah dan handuk motif garis putih pink yang terdapat darah milik korban," beber AKBP Bayu.
"Satu buah paket COD dengan nomer resi lengkap. satu lembar obat merek Invitec 200 gram Misoprostol jumlah 3 tablet yang tersisa 1 tablet, dan satu buah tas jinjing warna hitam dan satu unit iPhone tipe 11 promax serta handphone Samsung tipe Galaxy A15," tambahnya.
AKBP Bayu menegaskan tersangka dijerat dengan Pasal 428 ayat huruf a, ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
"Junco Pasal 348 ayat 1, ayat 2 Kitab Udang Undang Hukum Pidan (KUHP) tentang tindak pidana aborsi dengan ancaman penjara paling lama delapan tahun kurungan," pungkasnya.
Baca juga: Perusahaan Raksasa Tekstil PT Sritex Bangkrut, Pailit Tak Mampu Lunasi Utang 42,91 Juta Dollar AS
Baca juga: Petugas Damkar Kota Subulussalam Diprank Laporan Palsu, Penelpon Melapor Ada Kebakaran di Danau Tras
Baca juga: Nasib 3 Hakim Terjerat Dugaan Suap Kasus Ronald Tannur, Jadi Tersangka hingga Terancam Diberhentikan
Sudah tayang di Surya.co.id
Pria di Simalungun Nekat Bacok Adik Kandung Gegara Masalah Sepele |
![]() |
---|
Sosok Wanita Pencuri Kalung Berlian Rp 50 Juta di Mal Kelapa Gading, Bawa Tas Hermes saat Beraksi |
![]() |
---|
Sosok Marsma TNI Fajar Adrianto, Meninggal Kecelakaan Pesawat di Bogor, Mantan Pilot F-16 |
![]() |
---|
4 Orang Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran Ruko di Pekanbaru |
![]() |
---|
Detik-detik Pesawat Latih Jatuh di Bogor, 1 Tewas dan 1 Kritis, Sempat Berputar-putar Terbang Miring |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.