Jelang Pilkada Aceh

Pilkada Aceh Masih dalam Sengketa Hukum, M Nazar Minta KIP Tunda Debat Cagub

Muhammad Nazar SIRA meminta KIP Aceh menunda pelaksanaan debat kandidat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh.

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/ FOR SERAMBINEWS
Wakil Gubernur Aceh periode 2007-2012, Muhammad Nazar SIRA 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wakil Gubernur Aceh periode 2007-2012, Muhammad Nazar meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menunda pelaksanaan debat kandidat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh. Sementara KIP sudah menjadwalkan pelaksanaan debat cagub nanti malam. 

Permintaan itu diajukan Muhammad Nazar melalui surat yang diserahkan ke KIP Aceh pada Kamis (23/10/2024). Surat itu ditandatangani oleh Muhammad Nazar dan Zulhadi selaku para pemohon pada perkara yang telah diajukan dan teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 26 September 2024, dengan Nomor 142/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024. 

Dalam surat yang diantar ke KIP Aceh, Nazar dan Zulhadi meminta penundaan sementara kegiatan debat kandidat agar tidak terjadinya kerugian-kerugian yang tidak mungkin diperbaiki kembali di kemudian hari.

"Hal ini karena adanya permohonan gugatan sengketa melawan KIP Aceh yang diajukan dan sedang berproses menuju peradilan secara hukum di MK," kata Nazar kepada Serambi pada Kamis (24/10/2024) malam.

Ia menyebutkan, surat permohonan penundaan kepada KIP Aceh itu ikut ditembuskan ke Presiden RI dan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Termasuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan (BPK) melalui Kantor BPK perwakilan Aceh, serta berbagai media cetak dan elektronik. 

Sebagaimana diketahui, awalnya Nazar sempat berupaya maju melalui jalur perseorangan, tetapi mengalami hambatan karena waktu dan persyaratan yang dinilai tidak adil, yang membuat dirinya tidak memungkinkan melanjutkan pendaftaran.

"Kita tidak dapat memenuhi persyaratan karena hal-hal yang dipersyaratkan tidak ada dalam Qanun Aceh. Syarat yang sengaja mempersempit ruang demokrasi, dan sama sekali tidak seimbang dengan waktu yang disiapkan," ujarnya.

Pihaknya kemudian berupaya mendaftar di beberapa partai politik lokal dan nasional untuk dapat diusung sesuai pengumuman penjaringan para calon yang dibuat partai-partai politik.

"Tetapi sayangnya, yang diusung oleh partai-partai justru yang tidak mendaftarkan diri dan tidak menyampaikan visi-misi seperti disyaratkan. Dan yang diusung bukan pula yang diharapkan oleh rakyat Aceh," tambah dia.

Pilkada 2024 di Aceh memang telah menuai protes dan kontroversi sejak 2019-2022 ketika hendak diserentakkan ke jadwal Pilkada serentak nasional 2024. Bahkan KIP Aceh sempat menetapkan tahapan Pilkada pada awal 2021. 

Namun protes dari Aceh tersebut seperti tidak didengar dan akhirnya KIP Aceh mengikuti jadwal Pilkada serentak nasional 2024 yang diarahkan oleh KPU RI. 

Sejak memulai tahapan awal, KIP Aceh menurutnya belum membuat pedoman pencalonan gubernur dan wakil gubernur Aceh selain mengumumkan tahapan saja yang juga telah terlambat. KIP tidak pula melakukan kegiatan sosialisasi cepat dan maksimal untuk pencalonan jalur perseorangan. 

"Semuanya jauh berbeda dengan apa yang dilakukan KIP Aceh sebelumnya pada Pilkada 2006, 2012 dan 2017," demikian Muhammad Nazar.(mas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved