Kajian Islam
Mengeringkan Air Wudhu untuk Menunakan Shalat, Bagaimana Hukumnya?
Pertanyaan mengenai hukum mengeringkan air wudhu menggunakan handuk, kain, atau tisu sering muncul di kalangan umat Islam.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM – Apakah mengelap air wudhu menggunakan handuk atau kain setelah berwudhu diperbolehkan dalam syariat?
Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS), hukum mengelap air wudhu atau mengeringkan air wudhu adalah Makruh.
“Kata Imam Nawawi dalam kitabnya Al Majmu Syarah Muhadzab, mengelap atau mengusap air wudhu pakai handuk hukumnya Makruh,” jelas UAS.
Tapi, sambung Ustadz Abdul Somad, apabila suhu udara dingin atau tubuh dalam keadaan dingin diperbolehkan mengelap air wudhu.
Oleh karena itu, untuk muslim Indonesia atau daerah tropis, UAS meminta agar air wudhu yang membasahi tubuh tersebut dibirkan kering dengan sendirinya.
“(Tapi) kalau mau dilapnya juga tidak sampai batal, hanya sekedar Makruh saja,” tegas UAS.

Makruh adalah suatu perkara yang jika dilakukan tidak akan mendapat dosa, namun jika ditinggalkan akan mendapat pahala.
Penjelasan Ustadz Abdul Somad di atas diambil dari tayangan Youtube Ustadz Abdul Somad Official.
Mengelap air wudhu setelah berwudhu bukanlah hal yang terlarang dalam Islam, dan hukumnya makruh.
Dalam pandangan madzhab Syafi'i, membiarkan air wudhu mengering dengan sendirinya dianggap lebih utama.
Hal ini didasari keyakinan bahwa air wudhu membawa berkah, dan dengan tidak segera mengelapnya, seseorang berharap mendapatkan pahala lebih.
Meskipun demikian, ini tidak bersifat wajib, melainkan lebih sebagai anjuran.
Di sisi lain, beberapa ulama menganggap tindakan mengelap air wudhu makruh jika dilakukan tanpa ada kebutuhan mendesak.
Pendapat ini muncul karena keyakinan bahwa tergesa-gesa dalam hal ini dapat menghilangkan sebagian dari keutamaan wudhu.
Namun, para ulama juga menekankan bahwa kondisi tertentu, seperti cuaca yang sangat dingin, membolehkan seseorang untuk segera mengeringkan air wudhu agar terhindar dari ketidaknyamanan atau risiko kesehatan.
Namun, Bagaimana Hukum Mengeringkan Air Wudhu di Area Wajah
Talak Lewat WA atau SMS Apakah Sah? Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya |
![]() |
---|
Empat Kunci Emas Lewat Amalan Hari Jumat: Buka Pintu Rezeki, Rahmat dan Ampunan dari Allah |
![]() |
---|
Diuji dengan Perselingkuhan Suami, Buya Yahya Ungkap Jalan Tengah untuk Istri, Langsung Cerai? |
![]() |
---|
Buya Yahya Jelaskan Hukum Bulu Kucing yang Menempel di Baju: Najis, Tapi Dimaafkan |
![]() |
---|
Adab Suami Istri Tidur Dalam Kondisi Junub Usai Berhubungan,Boleh Tunda Mandi Wajib Tapi Lakukan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.