Kajian Islam

Mengeringkan Air Wudhu untuk Menunakan Shalat, Bagaimana Hukumnya?

Pertanyaan mengenai hukum mengeringkan air wudhu menggunakan handuk, kain, atau tisu sering muncul di kalangan umat Islam. 

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
NET VIA TRIBUN KALTIM
Ilustrasi berwudhu 

Penjelasan Ustaz Abdul Somad mengenai hukum mengeringkan air wudhu ini disampaikan dalam sebuah video singkat tanya jawab yang diunggah di kanal YouTube resminya, Ustadz Abdul Somad Official pada Juli 2020.

Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa tidak ada hadis yang membahas tentang mengelap atau mengeringkan air bekas wudhu.

"Tapi pendapat Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu Syarah Muhadzab ada," kata dai yang akrab disapa UAS tersebut.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap UAS soal hukum mengeringkan wudhu.

Lebih lanjut UAS menjelaskan, bahwa hukum mengelap atau mengeringkan bekas air wudhu berdasarkan pendapat Imam An-Nawawi dalam kitab itu paling tinggi ialah makruh.

"Paling tinggi makruh, ga sampai haram," terang alumni dari Universitas Al-Azhar Mesir dan Dar al-Hadith al-Hassania Maroko tersebut.

Meski demikian, UAS menyarankan bagi masyarakat Indonesia sebaiknya tidak mengeringkan atau mengelap air wudhu yang sudah diambil.

Akan tetapi, setelah berwudhu langsung dipakai untuk melaksanakan shalat.

UAS pun kemudian berbagi pengalamannya mengenai permasalahan berkaitan ketika ia masih berada di Maroko.

Sebagaimana diceritakan UAS, ia juga pernah mengelap bekas sisa air wudhu pada bulan-bulan tertentu dimana Maroko sedang mengalami musim dingin.

Tapi sebaliknya, saat di musim panas UAS membiarkan kondisi bekas air wudhu itu membasahi anggota wudhunya.

"Bulan Agustus bulan Juli tidak saya lap, saya biarkan basah-basah. Tapi bulan Desember bulan Januari saya lap," cerita UAS.

"Kenapa ? Desember-Januari musim dingin, kalau tidak di lap menggigil, apalagi di asrama tidak ada pemanas. Saya tinggal di asrama," lanjutnya.

Menurutnya, jika ia tidak mengeringkan sisa air wudhu, maka tubuhnya tidak tahan dengan kondisi dinginnya cuaca pada bulan tersebut.

Sementara orang-orang yang memang berasal dari negara Maroko tidak menggunakan air ketika berwudhu di musim dingin.

Akan tetapi, mereka berwudhu secara tayamum dengan menggunakan batu yang juga disediakan di setiap masjid.

Sedangkan di Indonesia yang beriklim tropis, tambah UAS, masyarakat pada umumnya lebih suka tubuhnya basah dengan air.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved