Kajian Islam

Anak Browsing Internet Harus Didampingi Orang Tua, Buya Yahya Sebut Lebih Baik daripada Ibadah

Pada era perkembangan teknologi saat ini, siapa saja bisa dengan mudah mengakses atau browsing internet.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Buya Yahya. Anak Browsing Internet Harus Didampingi Orang Tua, Buya Yahya Sebut Lebih Baik daripada Ibadah. 

Buya Yahya mengungkapkan untuk mendapatkan keberkahan di rumah bukan hanya dari aspek fisik, tetapi juga dari menciptakan lingkungan yang menebarkan kebaikan dan ketenangan.

Menurut Buya Yahya, salah satu cara agar rumah penuh berkah adalah dengan menghindari keberadaan gambar bernyawa dan berbentuk, seperti gambar manusia atau hewan.

Pasalnya, malaikat Rahmat enggan hadir di tempat yang memiliki gambar tersebut.

Gambar yang diperbolehkan hanya untuk mainan anak-anak. Dalam menyebarkan pemahaman ini, kita juga disarankan untuk mengingatkan orang lain dengan cara yang lembut dan bijaksana.

Buya Yahya menyampaikan hal ini dalam salah satu ceramahnya. 

Terdapat pandangan tegas Buya Yahya terkait haramnya gambar-gambar yang memenuhi dua syarat utama, yaitu bernyawa dan berbentuk.

Dalam pandangan agama islam, hal ini dijelaskan sebagai suatu yang mutlak dan tanpa debat.

Dikutip dari laman Al Bahjah, menurut Buya Yahya adapun gambar yang diharamkan adalah gambar yang memiliki bentuk dan bernyawa, seperti gambar manusia atau binatang.

Syarat pertama adalah gambar tersebut harus memiliki nyawa, dan syarat kedua adalah gambar tersebut harus berbentuk.

Oleh karena itu, gambar-gambar semacam itu dianggap sebagai penyebab haram, dan memiliki, menyimpan, atau membuatnya tidak diperbolehkan, kecuali untuk keperluan anak-anak sebagai mainan.

Boleh Asalkan untuk Keperluan Anak Anak

Dalam konteks ini, Buya Yahya menyampaikan bahwa ada pengecualian untuk gambar-gambar yang berbentuk dan bernyawa jika digunakan sebagai mainan untuk anak-anak.

Namun, pengecualian ini tidak berlaku untuk gambar-gambar yang memiliki bentuk dan bernyawa untuk keperluan lainnya.

Hal ini ditekankan sebagai suatu hukum yang tidak memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Hukumnya jelas, haram tanpa ada perbedaan pendapat sama sekali di kalangan ulama.

Malaikat Rahmat Enggan Datang Jika Ada Gambar Bernyawa

Buya Yahya juga menekankan bahwa keberadaan gambar-gambar semacam itu dapat mempengaruhi kehadiran malaikat Rahmat di suatu tempat.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved