Kajian Islam

Buya Yahya Jelaskan soal Najis yang Dimaafkan Hingga Boleh Dimakan, Umat Islam Jangan Khawatir Lagi

Buya Yahya menjelaskan perihal status darah hewan yang dikaterogikan najis atau tidak. Buya Yahya mengatakan, darah yang dikategorikan najis ialah

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
FACEBOOK/BUYA YAHYA
Dai kondang Tanah Air, Buya Yahya, menjelaskan bahwa dalam Islam, darah segar dianggap najis dan tidak boleh dikonsumsi. Namun, sisa darah yang menempel pada daging setelah penyembelihan, kata Buya Yahya, termasuk najis yang dimaafkan, sehingga daging tersebut tetap halal dikonsumsi. 

Namun, sisa darah yang menempel pada daging setelah penyembelihan, kata Buya Yahya, termasuk najis yang dimaafkan, sehingga daging tersebut tetap halal dikonsumsi.  

SERAMBINEWS.COM - Dai kondang Tanah Air, Buya Yahya, menjelaskan bahwa dalam Islam, darah segar dianggap najis dan tidak boleh dikonsumsi. 

Namun, sisa darah yang menempel pada daging setelah penyembelihan, kata Buya Yahya, termasuk najis yang dimaafkan, sehingga daging tersebut tetap halal dikonsumsi.  

Jika ingin mencuci daging, cukup dengan menyiram air sesuai syariat, tanpa perlu khawatir terhadap warna air yang tersisa. 

Dengan ini, umat Islam diingatkan untuk tetap memperhatikan kebersihan, namun tidak perlu berlebihan dalam mencuci daging hingga darah benar-benar hilang sepenuhnya.

Sebagaimana diketahui, dalam ajaran Islam darah hewan termasuk najis, sehingga haram untuk dimakan atau diminum.

Oleh sebab itu, tak jarang umat muslim mencuci daging hingga beberapa kali sebelum diolah.

Baca juga: Masih Sering Dilakukan, Ini Hukum Memejamkan Mata Ketika Shalat, Ini Kata Buya Yahya

Hal ini untuk memastikan agar daging benar-benar bersih dari darah, sehingga aman dan halal untuk dikonsumsi.

Namun realitanya, meski sudah dibasuh dengan kucuran air yang banyak, masih saja terdapat sisa-sisa darah yang menempel pada daging.

Lalu, apakah sisa darah yang melekat  pada daging tersebut tetap dikategorikan sebagai najis?

Bagaimana pula hukum mengonsumsi daging yang masih ada sisa darahnya meski sudah dibasuh dengan air?

Mengenai persoalan ini, sebenarnya sudah pernah dijelaskan oleh Pendakwah Kondang Buya Yahya dalam beberapa kajiannya yang banyak tersebar di YouTube.

Berikut ulasan Buya Yahya soal hukum mengonsumsi daging yang masih ada sisa darahnya.

Baca juga: Bolehkah Makan Daging yang Masih Ada Sisa Darah? Buya Yahya Ingatkan Hal Ini

Hukum makan daging yang masih ada sisa darahnya

Dalam sebuah tayangan video yang diunggah di YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan perihal status darah hewan yang dikaterogikan najis atau tidak.

Buya Yahya mengatakan, darah yang dikategorikan najis ialah darah segar, termasuk nanah.

"Najis ada tujuh, di antaranya darah segar atau nanah. Baik dari manusia atau binatang," kata Buya Yahya.

"Ayam najis darahnya. Darahnya adalah najis. Darah ayam najis. Darah manusia najis. Semuanya adalah najis," lanjutnya.

Berikut video penjelasan lengkap Buya Yahya soal hukum mengonsumsi daging yang masih menempel sisa darah.

Perihal hewan yang sudah disembelih lalu dipotong dan pada dagingnya masih menempel darah, dikatakan Buya Yahya bahwa darah tersebut tergolong najis yang dimaafkan.

Sehingga, menurut sebagian ulama daging tersebut boleh tidak dicuci.

Baca juga: Alasan Daripada Mubazir, Bolehkah Mengambil atau Memakan Sesajen? Begini Penjelasan Buya Yahya

"Darah yang berada di dalam daging yang belum terpisahkan dimaafkan. Bukan sebuah najis lagi. Karena di dalam daging,"  

"Tapi dipotongan-potongannya itu bagaimana? Yang namanya daging dipotong tentu ada darah. Maka para ulama menjelaskan. Darah itu dimaafkan," jelas Buya Yahya.

Namun apabila daging yang masih menempel sisa darah tersebut ingin dicuci, lanjut Buya Yahya, maka harus mencucinya secara benar.

Cara membersihkan daging juga harus mengikuti syariat dalam Madzhab Syafi'i, yaitu dengan mendatangkan air atau disiram.

Karena bukan najis berat, maka cara mencucinya cukup dengan dagingnya ditaruh di wadah baru air di datangkan atau disiram.

Kemudian setelah tercelup semua, diaduk lalu boleh dibuang airnya.

Baca juga: Hukum Makan Daging atau Ikan yang Masih Ada Sisa Darah,Halal atau Tidak? Simak Penjelasan Buya Yahya

Adapun warna air yang tersisa tadi tidak perlu dipikirkan warnanya yang penting dagingnya sudah suci.

"Itu kalau ingin mencucikannya. Kalau anda tidak usah mencuci boleh. Karena dimaafkan. Langsung digoreng saja," pungkas Buya Yahya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved