MA Siap Tindak Hakim Agung Jika Terbukti Terima Suap Perkara Ronald Tannur, Persilakan Kejagung Usut

Mahkamah Agung mengaku terbuka jika sewaktu-waktu Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa Hakim Agung yang menangani kasasi Ronald Tannur

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Kejaksaan Agung menangkap ZR, eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), yang diduga menjadi perantara atau makelar kasasi kasus Ronald Tannur. Penyidik menyita barang bukti uang tunai 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000. Penyidik juga menyita barang bukti emas Antam 51 kilogram. 

SERAMBINEWS.COM -  Mahkamah Agung mengaku terbuka jika sewaktu-waktu Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa Hakim Agung yang menangani kasasi Ronald Tannur setelah ditangkapnya Zarof Ricar.

Seperti diketahui sebelumnya Kejagung menangkap eks pejabat tinggi MA Zarof Ricar terkait kasus suap untuk membebaskan Ronald Tannur dari jerat hukum di tingkat kasasi.

 
Juru Bicara MA Yanto mengatakan pihaknya tak bakal menghalangi penyidik Kejagung jika ingin memeriksa 3 Hakim tersebut asal sesuai ketentuan hukum.

"Kalau proses hukum silakan saja, sepanjang ada bukti petunjuk silakan saja. Tidak pernah MA menghalangi, tidak pernah itu," ucap Yanto saat dikonfirmasi, Minggu (27/10/2024).

Yanto pun menjelaskan, pihaknya akan menghormati segala proses hukum yang sedang ditangani Kejagung buntut ditangkapnya Zarof Ricar.

Pasalnya, kata dia, dalam perjalanannya, MA selalu terbuka jika pegawai di internalnya terjerat masalah hukum.  

  
3 Hakim PN Surabaya Jadi Tersangka, Kejagung Lanjutkan Penyelidikan, Ini Kata Pengadilan Tinggi
  
Selain 3 Hakim, Kejagung Juga Tetapkan Pengacara Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap
  
3 Hakim PN Surabaya Dipastikan Dipecat saat Ada Putusan Inkrah, Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur

Baca juga: Zarof Ricar Raup Hampir Rp 1 Triliun, 10 Tahun Jadi Makelar Kasus, Lupa Berapa Kali Urus Perkara

MA Tak Akan Lindungi Hakim Agung Jika Terbukti Terima Suap Perkara Ronald Tannur

Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak akan melindungi jika terdapat hakim agung yang menerima suap terkait pengurusan kasasi perkara pidana Gregorius Ronald Tannur.

Juru Bicara MA, Yanto mengatakan, pihaknya mempersilakan Kejaksaan Agung (Kejagung) menindak hakim agung yang terlibat jika memang memiliki kecukupan bukti.

“Kalau ada bukti silakan saja, kami enggak pernah menutupi, tidak pernah melindungi ya,” kata Yanto saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (27/10/2024).

Adapun pengurusan perkara itu disebut dilakukan pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat melalui mantan pejabat eselon II Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) MA, Zarof Ricar.

Keduanya sudah ditangkap oleh Kejagung.


Uang suap senilai Rp 5 miliar sudah disiapkan, namun dana panas itu belum sampai ke meja majelis kasasi, meski Ricar disebut telah bertemu dengan hakim.

Yanto pun mempertanyakan alasan uang itu belum diberikan kepada hakim terkait, meskipun sudah ada pertemuan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved