MA Siap Tindak Hakim Agung Jika Terbukti Terima Suap Perkara Ronald Tannur, Persilakan Kejagung Usut
Mahkamah Agung mengaku terbuka jika sewaktu-waktu Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa Hakim Agung yang menangani kasasi Ronald Tannur
SERAMBINEWS.COM - Mahkamah Agung mengaku terbuka jika sewaktu-waktu Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa Hakim Agung yang menangani kasasi Ronald Tannur setelah ditangkapnya Zarof Ricar.
Seperti diketahui sebelumnya Kejagung menangkap eks pejabat tinggi MA Zarof Ricar terkait kasus suap untuk membebaskan Ronald Tannur dari jerat hukum di tingkat kasasi.
Juru Bicara MA Yanto mengatakan pihaknya tak bakal menghalangi penyidik Kejagung jika ingin memeriksa 3 Hakim tersebut asal sesuai ketentuan hukum.
"Kalau proses hukum silakan saja, sepanjang ada bukti petunjuk silakan saja. Tidak pernah MA menghalangi, tidak pernah itu," ucap Yanto saat dikonfirmasi, Minggu (27/10/2024).
Yanto pun menjelaskan, pihaknya akan menghormati segala proses hukum yang sedang ditangani Kejagung buntut ditangkapnya Zarof Ricar.
Pasalnya, kata dia, dalam perjalanannya, MA selalu terbuka jika pegawai di internalnya terjerat masalah hukum.
3 Hakim PN Surabaya Jadi Tersangka, Kejagung Lanjutkan Penyelidikan, Ini Kata Pengadilan Tinggi
Selain 3 Hakim, Kejagung Juga Tetapkan Pengacara Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap
3 Hakim PN Surabaya Dipastikan Dipecat saat Ada Putusan Inkrah, Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur
Baca juga: Zarof Ricar Raup Hampir Rp 1 Triliun, 10 Tahun Jadi Makelar Kasus, Lupa Berapa Kali Urus Perkara
MA Tak Akan Lindungi Hakim Agung Jika Terbukti Terima Suap Perkara Ronald Tannur
Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak akan melindungi jika terdapat hakim agung yang menerima suap terkait pengurusan kasasi perkara pidana Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA, Yanto mengatakan, pihaknya mempersilakan Kejaksaan Agung (Kejagung) menindak hakim agung yang terlibat jika memang memiliki kecukupan bukti.
“Kalau ada bukti silakan saja, kami enggak pernah menutupi, tidak pernah melindungi ya,” kata Yanto saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (27/10/2024).
Adapun pengurusan perkara itu disebut dilakukan pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat melalui mantan pejabat eselon II Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) MA, Zarof Ricar.
Keduanya sudah ditangkap oleh Kejagung.
Uang suap senilai Rp 5 miliar sudah disiapkan, namun dana panas itu belum sampai ke meja majelis kasasi, meski Ricar disebut telah bertemu dengan hakim.
Yanto pun mempertanyakan alasan uang itu belum diberikan kepada hakim terkait, meskipun sudah ada pertemuan.
Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Pencucian Uang, 4 Mobil Mewah Disita |
![]() |
---|
Dengan Memakai Tongkat KPT Banda Aceh Hadiri Upacara HUT MA RI ke-80 |
![]() |
---|
VIDEO - Pengadilan Negeri Blangpidie Peringati HUT Ke-80 Mahkamah Agung |
![]() |
---|
HUT Ke-80 Mahkamah Agung, Munawwar Hamidi Cerita Perjalanan Pembangunan PN Blangpidie |
![]() |
---|
Kasus Suap Pengelolaan Hutan, Dirut Inhutani V dan 2 Orang Lainnya Jadi Tersangka dan Ditahan KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.