MA Siap Tindak Hakim Agung Jika Terbukti Terima Suap Perkara Ronald Tannur, Persilakan Kejagung Usut

Mahkamah Agung mengaku terbuka jika sewaktu-waktu Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa Hakim Agung yang menangani kasasi Ronald Tannur

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Kejaksaan Agung menangkap ZR, eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), yang diduga menjadi perantara atau makelar kasasi kasus Ronald Tannur. Penyidik menyita barang bukti uang tunai 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000. Penyidik juga menyita barang bukti emas Antam 51 kilogram. 

Akan tetapi uang miliaran yang sudah disiapkan belum sempat diberikan kepada hakim tersebut.

"Belum (menyerahkan uang) namanya saja pemufakatan jahat. (Tapi) apakah betul ketemu atau tidak ini yang kami dalami," jelasnya.

Kemudian, selain Zarof, Kejagung juga menetapkan Lisa sebagai tersangka dalam perkara pemufakatan jahat ini.

Zarof dijerat Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001.

Sedangkan untuk tersangka Lisa dijerat Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Sekadar informasi,  pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), Ronald Tannur diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Putusan tersebut menggantikan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

 
MA menyatakan Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP atas kasus penganiayaan yang menewaskan pacarnya.

 

Baca juga: Siswi SMP di Jambi Dirudapaksa Siswa SMA di Hotel, Pelaku Rekam Video Lalu Disebar di Grup Whatsapp

Baca juga: Usai Debat Pilkada, Salman-Yusran Datangi Korban Kebakaran di Babahrot

Baca juga: Rakor Debat Kedua, Tim Om Bus Minta KIP Aceh Pastikan Ketertiban di Ruang Debat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved