MA Siap Tindak Hakim Agung Jika Terbukti Terima Suap Perkara Ronald Tannur, Persilakan Kejagung Usut

Mahkamah Agung mengaku terbuka jika sewaktu-waktu Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa Hakim Agung yang menangani kasasi Ronald Tannur

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Kejaksaan Agung menangkap ZR, eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), yang diduga menjadi perantara atau makelar kasasi kasus Ronald Tannur. Penyidik menyita barang bukti uang tunai 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000. Penyidik juga menyita barang bukti emas Antam 51 kilogram. 

“Kalau hanya menemui, banyak orang menemui tapi menemui berbicara dengan kasus apa enggak?” ujar Yanto.

“Logikanya kalau sudah ketemu di MA kok enggak dikasih kalau udah mau nolong?” imbuhnya.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap Ricar terkait dugaan suap pengurusan kasasi Ronald Tannur di Bali pada Kamis (24/10/2024).

Ricar diduga menyiapkan uang suap Rp 5 miliar untuk hakim agung yang menyidangkan kasasi Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar mengatakan, uang suap itu didapat pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.

Uang akan diberikan sebagai fee terkait pengkondisian putusan perkara pidana yang menjerat kliennya.

Sebagai pihak yang menjembatani pengurusan perkara, Ricar diduga mendapat fee Rp 1 miliar dari Lisa Rahmat. Ia meminta uang ditukarkan ke valuta asing (Valas) di money changer di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

"Sesuai catatan LR (Lisa Rahmat) yang diberikan kepada ZR (Zarof Ricar), (Rp 5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur," ujar Abdul dalam konferensi pers, Jumat (25/10/2024) malam. 

Baca juga: Simpan Uang Hampir Rp 1 Triliun, Eks Pejabat MA Lapor LHKPN Cuma Rp 51 Miliar

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Mereka adalah Erintuah Damanik (ED) selaku Hakim Ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH) sebagai Hakim Anggota.

Ketiganya membuat Ronald Tannur, seorang anak anggota DPR saat itu, yang menganiaya kekasihnya hingga tewas, melenggang bebas.

Baca juga: Zarof Ricar Dijanjikan Uang Rp 1 M Untuk Bebaskan Ronald Tannur, Berupaya Suap Hakim Kasasi Rp 5 M


  
Perjalan Skandal Kasus Ronald Tannur: Aniaya Pacar hingga 3 Hakim Jadi Tersangka Dugaan Suap
  

Ada Catatan 'Buat Kasasi' di Gepokan Uang Dolar AS Kasus Dugaan Suap Hakim Ronald Tannur
"Kan kemarin itu ada kejadian-kejadian yang dulu, itu kan welcome saja, kita tidak akan ini (menghalangi). Intinya MA menghormati proses hukum, monggo ya proses hukum kita hormati, begitu ya," ucapnya.

Kejaksaan Agung membuka peluang memeriksa 3 Hakim Agung yang hendak disuap Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat untuk meloloskan Ronald Tannur dari jerat hukum di tingkat kasasi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved