Berita Tafakur

Shalat Tetap Sah Meski tidak Sujud Sahwi Saat Luka Rakaat, Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad 

"Dia sudah tegak, lalu dia duduk lagi. Kalau dia sujud sahwi, baik. Andai dia tidak sujud sahwi, shalatnya tetap sah," terang UAS.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Saifullah
instagram @ustadzabdulsomad_official
Ustaz Abdul Somad 

Video penjelasan Ustad Abdul Somad dalam kajian-kajiannya juga banyak tersebar di berbagai platform media sosial, termasuk YouTube.

Berikut penjelasan Ustad Abdul Somad soal sujud sahwi, bacaan dan tata cara mengerjakannya.

Hukum lupa sujud sahwi

Dalam sebuah video yang diunggah oleh YouTube Teman Ngaji, Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa sujud sahwi berlaku ketika gerakan-gerakan shalat yang dikerjakan kurang atau berlebih.

Ustad Abdul Somad menjelaskan, apabila seseorang telah melakukan kesalahan pada shalatnya dan memperbaikinya dengan sujud sahwi, hal itu adalah baik.

Namun apabila tidak melakukan sujud sahwi, juga tidak mengapa.

Lalu bagaimana dengan shalat yang tidak disempurnakan dengan sujud sahwi tersebut?

Dikatakan Ustad Abdul Somad, shalatnya tetap sah.

Sebab, hukum mengerjakan sujud sahwi adalah sunnah.

"Dia sudah tegak, lalu dia duduk lagi. Kalau dia sujud sahwi, baik. Andai dia tidak sujud sahwi, shalatnya tetap sah," terang dai yang akrab disapa UAS tersebut dalam video yang diunggah YouTube Teman Ngaji pada 31 Juli 2017.

"Karena sujud sahwi itu hukumnya sunnah," sambung UAS.

Kapan sujud sahwi dikerjakan?

Lalu kapankah sujud sahwi itu dikerjakan, sebelum atau sesudah salam?

Terkait waktu mengerjakan sujud sahwi, kata Ustad Abdul Somad, dikerjakan sesuai dengan kapan seseorang mengingat ada kekurangan pada shalatnya.

Jika ia mengingat ada kekurangan sebelum shalatnya diakhiri dengan salam, maka sujud sahwi dikerjakan sebelum salam.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved