Kajian Islam
Tidak Sujud Sahwi Ketika Lupa Rakaat Shalat, Apa Shalatnya Tidak Sah dan Harus Diulang? Ini Kata UAS
Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa sujud sahwi berlaku ketika gerakan-gerakan shalat yang dikerjakan kurang atau berlebih.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Tidak sujud sahwi ketika lupa rakaat shalat, apakah shalatnya tidak sah dan harus diulang?
Pembahasan seputar ibadah shalat selalu menjadi persoalan yang tak pernah habis dibahas.
Termasuk soal sujud sahwi yang biasa dilakukan ketika seseorang lupa dengan jumlah rakaat shalat.
Sujud sahwi adalah tindakan sujud yang dilakukan untuk memperbaiki kesalahan dalam pelaksanaan shalat, yang dapat mengakibatkan ibadah tersebut menjadi tidak sempurna.
Kesalahan ini bisa berupa kekurangan atau kelebihan rakaat yang dilakukan secara tidak sengaja karena lupa, atau mungkin juga meliputi gerakan-gerakan tertentu dalam shalat yang terlewatkan.
Dalam situasi seperti ini, umat Muslim tidak perlu mengulang shalat yang telah dilakukan, tetapi dianjurkan untuk melaksanakan sujud sahwi guna menyempurnakan ibadah mereka, sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW.
Ada tiga kondisi utama yang memerlukan sujud sahwi, yaitu menambah rakaat, mengurangi rakaat, dan merasa ragu selama shalat, baik pada shalat fardhu maupun sunnah.
Sayangnya, terkadang umat Muslim melewatkan sujud sahwi ini, sehingga kesempatan untuk memperbaiki dan menyempurnakan shalat yang telah dilaksanakan menjadi hilang.
Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami dan melaksanakan sujud sahwi agar ibadah shalat mereka dapat lebih sempurna.
Baca juga: Berdoa dengan Bahasa Indonesia di Sujud Shalat, Bolehkah? Begini Penjelasannya
Lantas, dengan kondisi shalat yang tidak sempurna dan lupa mengerjakan sujud sahwi, apakah membatalkan shalatnya ?
Apakah shalat tersebut juga harus diulang?
Pendakwah kondang Ustaz Abdul Somad atau yang akrab disapa UAS sebenarnya sudah pernah memberikan penjelasannya mengenai hal tersebut.
Video penjelasan Ustad Abdul Somad dalam kajian-kajiannya juga banyak tersebar di berbagai platform media sosial, termasuk YouTube.
Berikut penjelasan Ustad Abdul Somad soal sujud sahwi, bacaan dan tata cara mengerjakannya.
Hukum lupa sujud sahwi
Dalam sebuah video yang diunggah oleh YouTube Teman Ngaji, Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa sujud sahwi berlaku ketika gerakan-gerakan shalat yang dikerjakan kurang atau berlebih.
Ustad Abdul Somad menjelaskan, apabila seseorang telah melakukan kesalahan pada shalatnya dan memperbaikinya dengan sujud sahwi, hal itu adalah baik.
Namun apabila tidak melakukan sujud sahwi, juga tidak mengapa.
Berikut video penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad mengenai sujud sahwi.
Baca juga: Lupa Sujud Sahwi, Apakah Shalat Perlu Diulang? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Lalu bagaimana dengan shalat yang tidak disempurnakan dengan sujud sahwi tersebut?
Dikatakan Ustad Abdul Somad, shalatnya tetap sah.
Sebab, hukum mengerjakan sujud sahwi adalah sunnah.
"Dia sudah tegak, lalu dia duduk lagi. Kalau dia sujud sahwi, baik. Andai dia tidak sujud sahwi, shalatnya tetap sah," terang dai yang akrab disapa UAS tersebut dalam video yang diunggah YouTube Teman Ngaji pada 31 Juli 2017.
"Karena sujud sahwi itu hukumnya sunnah," sambung UAS.
Kapan sujud sahwi dikerjakan?
Lalu kapankah sujud sahwi itu dikerjakan, sebelum atau sesudah salam?
Terkait waktu mengerjakan sujud sahwi, kata Ustad Abdul Somad, dikerjakan sesuai dengan kapan seseorang mengingat ada kekurangan pada shalatnya.
Jika ia mengingat ada kekurangan sebelum shalatnya diakhiri dengan salam, maka sujud sahwi dikerjakan sebelum salam.
Sebaliknya, apabila kekurangan tersebut diingat ketika sudah melakukan salam, maka sujud sahwi dikerjakan setelah salam.
Lebih lanjut Ustad Abdul Somad menerangkan, mengenai sujud sahwi ini juga pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.
Dalam kitab Al-Lu'lu' Wal Marjan, terang Ustad Abdul Somad, disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah mengerjakan shalat dhuhur 2 rakaat.
Baca juga: Umat Islam Mesti Tahu, Begini Sujud yang Benar saat Shalat, Buya Yahya: Jangan Asal Tundukkan Kepala
Namun saat ditanya oleh sahabat, Rasulullah ternyata bangkit dan mengerjakan dua rakaat lagi shalat dhuhur yang terlupakan.
"Sahabat tanya, ya Rasulullah apakah ada wahyu turun? Tidak. Jadi kenapa shalat dhuhur 2 rakaat?," kata UAS menerangkan hadis yang dimaksud.
"Nabi (kemudian) tambah dua lagi (rakaat). Setelah dua rakaat dia sujud sahwi," sambung UAS.
Doa sujud sahwi dan tata caranya
Sebagaimana diterangkan Ustad Abdul Somad masih dalam video yang sama, tata cara sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud di akhir shalat, baik sebelum atau sesudah salam.
Ketika ingin sujud disyariatkan untuk mengucapkan takbir “Allahu akbar”.
Begitu pula ketika ingin bangkit dari sujud disyariatkan untuk bertakbir.
Untuk doa yang dibaca ketika melakukan sujud sahwi, lanjut UAS, ada dua versi.
Dalam mazhab Imam Syafi'i, sebut UAS, doa yang dianjurkan dibaca ketika melakukan sujud sahwi yaitu:
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
“Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw”
Artinya: Maha Suci Dzat yang tidak tidur dan tak lupa.
Sementara dalam mazhab lainnya, doa yang dibaca saat sujud sahwi yaitu doa yang biasa dibaca ketika melakukan gerakan sujud pada shalat.
Bacaan doa sujud sahwi versi lain yang bisa dipraktekkan yaitu:
سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى وَبِحَمْدِهِ
"Subahana rabbial adzimi wabihamdih"
Artinya: Maha Suci Rabb-ku Yang Maha Tinggi, dan memujilah aku kepada-Nya.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Waktu yang Paling Afdhal Untuk Tunaikan Shalat Dhuha, Simak Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Kenapa Wanita Karir Lebih Gampang Cerai? Ini Penjelasan Buya Yahya, Ungkap 5 Syarat Harus Dipenuhi! |
![]() |
---|
Inilah Amalan Utama di Hari Jumat yang Ditekankan Syekh Ali Jaber, Mau Panjang Pendek Tak Masalah |
![]() |
---|
Shalat Tahajud, UAH Anjurkan Baca 3 Surah Pendek Ini, Jenis Surah yang Sering Diamalkan Rasulullah |
![]() |
---|
Tunda Mandi Junub Usai Berhubungan Suami Istri Malam Hari Dibolehkan, Tapi Harus Lakukan Adab Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.