Pilkada Subulussalam 2024

Fakar Kasasi ke MA Soal Putusan PTTUN, Kuasa Hukum Affan Bintang: Mari Bertarung di Lapangan

Safrijal melihat jika yang dilakukan Fajri-Karlinus sebagai upaya memperkeruh suasana damai Pilkada Kota subulussalam.

Penulis: Khalidin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kolase foto Kaya Alim Bako, SH, Kuasa Hukum Fajri Munthe-Karlinus atau Fakar dengan Muhammad Safrijal Bako, SH, Kuasa Hukum H Affan Alfian Bintang, SE-Irwan Faisal, SH alias Bisa. 

“Maka dari itu, mari semuanya sama-sama bertarung di lapangan,  rebut hati masyarakat,” ajak dia. 

“Kita adalah orang Aceh, Bangsa Aceh yang tinggal di Bumi Syeh Hamzah Fansuri dan Syeh Abdurrauf Assingkili, meskipun sebahagian banyak kita memiliki marga-marga yang hampir sama seperti daerah Sumatera Utara,” tandas Safrijal.

Sebelumnya, Menurut Kaya Alim, hasil kesepakatan tim kuasa hukum Fajri Munthe-Karlinus, memutuskan akan melakukan perlawanan atas putusan hakim PT TUN Medan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Sebab, kata Kaya Alim, putusan PT TUN Medan tersebut belum final dan masih ada waktu untuk melakukan upaya hukum lebih tinggi yakni mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI sebagaimana diberikan Peraturan Mahkamah Agung nomor 11 tahun 2016.

Kaya Alim juga mengaku saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan. 

Pengajuan kasasi ini menurut Kaya Alim akan dilakukan lima hari setelah pengucapan putusan majelis hakim. 

 “Setelah kami menerima salinan putusan, maka kami langsung mengajukan kasasi,” terang dia. 

“Saat ini, kami belum tahu apa pertimbangan majelis hakim sehingga tidak menerima,” tegas pria asal Kota Baharu, Aceh Singkil tersebut.

Menyangkut pernyataan kuasa hukum paslon Affan Alfian Bintang tentang hanya undang-undang yang dapat membatasi hak konstitusional seseorang, Kaya Alim menyatakan bahwa hirarti peraturan perundang-undangan itu ada mekanismenya.

Dikatakan dia, dalam UU Pemerintaan Aceh juga sudah dijelaskan mengenai ‘Orang Aceh’ dan diperjelas kembali di Qanun Aceh.

Lantaran itu, Kaya Alim bersama rekan-rekannya menyatakan akan terus melakukan upaya hukum guna menegakkan dan mengembalikan marwah Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA). 

Kaya Alim pun menjelaskan perlu diketahui bahwa putusan majelis Hakim PT TUN Medan tersebut bukan ditolak, melainkan tidak diterima.

Artinya, ulas Kaya Alim, bahwa putusan tidak diterima berbeda dengan putusan ditolak. Gugatan ditolak apabila penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, sedangkan putusan tidak diterima apabila gugatannya mengandung cacat formil. 

"Nah, dalam putusan majelis Hakim PTTUN menyatakan gugatan kami tidak diterima dengan alasan kedudukan hukum atau legal standing penggugat. Bukan masalah bukti yang kami ajukan. Harus di pahami itu,” tandas Kaya Alim.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved