Pilkada Subulussalam 2024

Gugatannya Soal ‘Orang Aceh’ Terkait Pilkada tak Diterima di PTTUN Medan, YARA Nyatakan Kasasi ke MA

Menurut Kaya Alim, hasil kesepakatan tim kuasa hukum Fajri Munthe - Karlinus akan melakukan perlawanan atas putusan hakim PTTUN Medan dengan mengajuka

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN UMAR BARAT
Kaya Alim Bako, SH, Kuasa Hukum Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) 

Bukan masalah bukti yang kami ajukan. Harus dipahami itu,” tandas Kaya Alim.

Sebagaimana diberitakan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan dikabarkan memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terkait hasil verifikasi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Informasi tersebut diterima Serambinews.com, Senin (28/10/2024) dari Muhammad Syafrijal Bako, penasihat hukum pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam, H Affan Alfian Bintang,SE-Irwan Faisal SH.

Menurut Safrijal, pihaknya sudah mendapat pemberitahuan terkait hasil putusan PT TUN Medan dari layanan ecourt yang intinya gugatan dinyatakan tidak diterima.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 12/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN ini berfokus pada keberatan terhadap keputusan KIP Nomor 34 tahun 2024.

Baca juga: Jadi Irup Upacara HSP, Pj Wali Kota Subulussalam Dorong Kreativitas & Inovasi Pemuda bagi Masa Depan

Penggugat adalah pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam Fajri dan Karlinus dengan memberi kuasa kepada YARA selaku penasehat hukum.

Keputusan KIP Kota Subulussalam Nomor 34 tahun 2024 tentang penetapan nomor urut paslon peserta pemilihan wali kota/wali kota Subulussalam tahun 2024 tersebut digugat lantaran meloloskan pasangan calon (paslon) petahana, H Affan Alfian Bintang, SE-Irwan Faisal, SH.

Penggugat meminta untuk mengembalikan Keputusan KIP Kota Subulussalam Nomor 32 tahun 2024 tentang penetapan nomor urut paslon peserta pemilihan wali kota/wali kota Subulussalam tahun 2024.

Namun dalam putusannya, eksepsi H.Affan Alfian dan Irwan Faisal diterima. Bahwa Fajri dan Karlinus tidak ada legal standing untuk menggugat.

Menyatakan bahwa gugatan Fajri dan Karlinus tentang status Affan Alfian Bintang bukan Orang Aceh dalam pokok perkaranya secara keseluruhan tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

“Penggugat dinyatakan tidak memiliki legal standing dan menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” kata Robet.

Sering dengan putusan itu pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam H. Affan Alfian Bintang SE dan Irwan Faisal, SH dipastikan tetap berhak mengikuti kontestasi Pilkada 2024.

Atas hal ini, H.Affan Alfian Bintang memberikan tanggapan melalui penasehat hukumnya  Muhammad Syafrijal Bako.

Menurut Safrijal, keputusan PTtUN Medan ini juga memperkuat legalitas tindakan KIP Kota Subulussalam dalam meloloskan pasangan calon nomor urut 4  tersebut.

Dikatakan, eksepsi kliennya H.Affan Alfian Bintang dan Irwan Faisal diterima bahwa  tidak ada legal standing Fajri dan Karlinus untuk menggugat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved