Pilkada Subulussalam 2024

Gugatannya Soal ‘Orang Aceh’ Terkait Pilkada tak Diterima di PTTUN Medan, YARA Nyatakan Kasasi ke MA

Menurut Kaya Alim, hasil kesepakatan tim kuasa hukum Fajri Munthe - Karlinus akan melakukan perlawanan atas putusan hakim PTTUN Medan dengan mengajuka

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN UMAR BARAT
Kaya Alim Bako, SH, Kuasa Hukum Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) 

Pada putusan itu juga menyatakan bahwa gugatan Fajri dan Karlinus tentang status H Affan Alfian Bintang bukan Orang Aceh dalam pokok perkaranya secara keseluruhan tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. 

Terhadap  putusan itu, Safrijal yang akrab disapa Robet menyampaikan imbauan kliennya untuk atas nama penetapan suku ini jangan dipelintir.

Sebab, kata Robet persoalan kesukuan adalah urusan sensitif. Sementara Kota Subulussalam damai meski penduduknya multi etnik dan sudah 50 tahun bisa hidup berdampingan.

“Saya ingin disampaikan bahwa diakui tak diakui kliennya kami Pak H.Affan Alfian Bintang tersebut sudah 15 tahun masuk dalam peserta pilkada sebagai Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota di Subulussalam dan tanpa ada massalah, jadi mengapa sekarang disoal?,” kata Robet

Jangan karna kepentingan sesaaat dan kepentingan yang hanya menguntungkan satu pihak maka urusan suku ini terus di pelintir untuk menjegal pihak pihak tertentu

Robet menambahkan bahwa hari ini masuk dalam wilayah demokrasi sehingga hanya undang undang yang boleh membatasi hak konstitusional seseorang baik dipilih maupun memilih, bukan qanun ataupun peraturan daerah. (*)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved