Pilkada Subulussalam 2024

Gugatannya Soal ‘Orang Aceh’ Terkait Pilkada tak Diterima di PTTUN Medan, YARA Nyatakan Kasasi ke MA

Menurut Kaya Alim, hasil kesepakatan tim kuasa hukum Fajri Munthe - Karlinus akan melakukan perlawanan atas putusan hakim PTTUN Medan dengan mengajuka

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN UMAR BARAT
Kaya Alim Bako, SH, Kuasa Hukum Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) 

Menurut Kaya Alim, hasil kesepakatan tim kuasa hukum Fajri Munthe - Karlinus akan melakukan perlawanan atas putusan hakim PTTUN Medan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau MA. 

Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) selaku kuasa hukum pasangan Calon Wali Kota Subulussalam, Fajri Munthe dan Karlinus mengakui gugatannya terhadap keabsahalan salah seorang kandidat Pilkada Subulussalam di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Medan tidak diterima.

Hal tersebut disampaikan Kaya Alim Bako, SH salah seorang tim Hukum YARA kepada Serambinews.com, Senin (28/10/2024) menanggapi hasil putusan PTTUN Medan.

Menurut Kaya Alim, hasil kesepakatan tim kuasa hukum Fajri Munthe - Karlinus akan melakukan perlawanan atas putusan hakim PTTUN Medan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau MA. 

Sebab, kata Kaya Alim, putusan PTTUN Medan tersebut belum final dan masih ada waktu untuk melakukan upaya hukum lebih tinggi, yakni mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. 

Kaya Alim juga mengaku saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan. Pengajuan kasasi ini menurut Kaya Alim akan dilakukan lima hari setelah pengucapan putusan majelis hakim. 

“Setelah kami menerima salinan putusan, maka kami langsung mengajukan kasasi. Saat ini kami belum tahu apa pertimbangan majelis hakim sehingga tidak menerima,” tegas pria asal Kota Baharu, Aceh Singkil tersebut.

Baca juga: Polres Aceh Selatan Amankan Debat Kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati, Turunkan Ratusan Personel

Menyangkut pernyataan kuasa hukum Paslon Affan Alfian Bintang tentang hanya undang-undang yang dapat membatasi hak konstitusional seseorang, Kaya Alim menyatakan bahwa hirarti peraturan perundang-undangan itu ada mekanismenya.

Dikatakan, dalam UU Pemerintaan Aceh juga sudah dijelaskan mengenai ‘Orang Aceh’ dan diperjelas kembali di Qanun Aceh.

Lantaran itu, Kaya Alim bersama rekan-rekannya menyatakan akan terus melakukan upaya hukum guna menegakkan dan mengembalikan marwah undang-undang Pemerintah Aceh

Kaya Alim pun menjelaskan perlu diketahui bahwa putusan majelis Hakim PTTUN Medan tersebut bukan ditolak, melainkan tidak diterima.

Artinya, kata Kaya Alim bahwa putusan tidak diterima berbeda dengan putusan ditolak. 

Gugatan ditolak apabila penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, sedangkan putusan tidak diterima apabila gugatannya mengandung cacat formil. 

Baca juga: Respon Putusan PTTUN Medan,  Cawalko Subulussalam Affan Bintang: Jangan Lagi Dipelintir Terkait Suku

"Nah, dalam putusan majelis Hakim PTTUN menyatakan gugatan kami tidak diterima dengan alasan kedudukan hukum atau legal standing penggugat. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved