Kupi Beungoh

Selamat Datang Qanun Penyiaran, Saatnya Mengawasi Penyiaran TikTok

Qanun ini merupakan buah penantian panjang yang selama ini kerap dibahas namun belum mencapai tahap final.

Editor: Agus Ramadhan
For Serambinews.com
Mantan Komisoner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh, Teuku Zulkhairi 

*) Oleh Dr. Teuku Zulkhairi

Alhamdulillah, di akhir masa jabatan kami di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh, akhirnya Qanun Penyiaran Aceh resmi lahir.

Qanun ini merupakan buah penantian panjang yang selama ini kerap dibahas namun belum mencapai tahap final.

Kami sangat bersyukur atas kelahirannya, karena Qanun ini sangat krusial bagi dunia penyiaran di Aceh.

Selama bertahun-tahun, KPI Aceh beroperasi dengan mengandalkan Undang-Undang Penyiaran Tahun 2002 dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3SPS) Tahun 2012.

Kedua perangkat aturan ini sudah lama tertinggal zaman, mengingat perkembangan teknologi dan dunia penyiaran yang begitu pesat, terutama dengan munculnya penyiaran melalui internet.

Dalam konteks Aceh, aturan penyiaran yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan berlandaskan syariat Islam sangat dibutuhkan.

Aceh memiliki keistimewaan dalam bentuk Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang memungkinkan provinsi ini memiliki regulasi sendiri dalam banyak aspek, termasuk penyiaran.

Oleh karena itu, lahirnya Qanun Penyiaran merupakan capaian besar yang tidak hanya menjadi kebanggaan bagi KPI Aceh, tetapi juga seluruh masyarakat Aceh.

Di tingkat nasional, revisi terhadap UU Penyiaran sedang dibahas secara intens.

Namun, kita patut berbangga karena Aceh telah lebih dahulu memiliki qanun yang mengatur penyiaran, sebuah prestasi yang layak diapresiasi.

Sebagai bukti pentingnya Qanun ini, KPID Banten bahkan sempat berkunjung untuk mempelajari proses pembentukannya karena mereka juga berupaya untuk menyusun peraturan daerah terkait penyiaran di wilayah mereka.

Kelahiran Qanun Penyiaran Aceh ini menjadi langkah maju yang signifikan bagi pengelolaan media dan penyiaran di Aceh.

Syukur kepada Allah, kita beruntung memiliki UUPA yang memungkinkan pembentukan aturan lokal, dan ini semua berkat kerja keras banyak pihak, terutama Pemerintah Aceh melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Kominsa) yang telah bekerja keras untuk melahirkan Qanun ini.

Tantangan Penyiaran berbasis Internet

Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi dunia penyiaran saat ini adalah pengaturan penyiaran internet.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved