Kajan Islam

Bolehkah Mengeringkan Sisa Air Wudhu di Wajah Meski Belum Menunaikan Shalat? Ini Penjelasan UAS

Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa tidak ada hadis yang membahas tentang mengelap atau mengeringkan air bekas wudhu.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Youtube HAI GUYS OFFICIAL
Ustaz Abdul Somad atau UAS - Bolehkah Mengeringkan Sisa Air Wudhu di Wajah Meski Belum Menunaikan Shalat? Ini Penjelasan UAS 

SERAMBINEWS.COM - Wudhu merupakan salah satu tahap wajib yang dilakukan sebelum melaksanakan ibadah.

Setiap umat muslim sebelum melaksanakan ibadah seperti shalat memang diharuskan untuk berwudhu.

Wudhu bukan hanya sekadar ritual sebelum melaksanakan ibadah shalat.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tubuh kita dalam keadaan suci dari hadas besar maupun kecil yang merupakan salah satu syarat wajib shalat.

Berwudhu adalah langkah penting untuk mensucikan diri. Biasanya, kita membasuh wajah, tangan, dan menyapu kepala dengan air.

Namun, dalam praktiknya, banyak di antara kita yang kadang menggunakannya dengan banyak air, terutama saat mencuci bagian wajah.

Setelah berwudhu, tak jarang kita juga melihat orang-orang mengeringkan sisa air yang masih menempel.

Ini menunjukkan perhatian kita terhadap kebersihan dan kesucian, yang merupakan bagian penting dalam menjalankan ibadah. 

Lantas, bagaimanakah hukumnya?

Mengenai hal itu, pendakwah kondang asal Riau Ustad Abdul Somad sudah pernah membahas dan memberikan penjelasannya.

Simak penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad soal hukum mengeringkan atau mengelap wudhu di wajah yang telah dirangkum Serambinews.com berikut.

Baca juga: Bagaimana Hukum Mengeringkan Air Wudhu Pakai Handuk? UAS Beri Penjelasan Lengkap

Hukum mengeringkan wudhu di wajah

Penjelasan Ustadz Abdul Somad mengenai hukum mengeringkan air wudhu ini disampaikan dalam sebuah video singkat tanya jawab yang diunggah di kanal YouTube resminya, Ustadz Abdul Somad Official pada Juli 2020.

Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa tidak ada hadis yang membahas tentang mengelap atau mengeringkan air bekas wudhu.

"Tapi pendapat Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu Syarah Muhadzab ada," kata dai yang akrab disapa UAS tersebut.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap UAS soal hukum mengerinkan wudhu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved