Kajian Islam
Hukum Mengusap Wajah Setiap Selesai Salam Ketika Menunaikan Shalat, Apakah Ada Anjurannya?
Sebelum menyampaikan hukum soal mengusap wajah usai salam ketika mengerjakan shalat, UAS terlebih dahulu menjelaskan soal hadist yang berkaitan dengan
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Wajibkah mengusap wajah setiap kali selesai salam usai menunaikan shalat?
Persoalan ini mungkin masih menjadi tanda tanya bagi sebagian umat muslim.
Mengusap wajah setelah salam menjadi kebiasaan bagi sebagian umat muslim setiap kali menunaikan ibadah shalat.
Praktik ini biasanya dilakukan usai mengucapkan salam kedua, di mana seseorang akan mengangkat kedua tangannya dan kemudian mengusap wajahnya.
Meskipun tampak seperti ritual tambahan, tindakan ini berbeda dengan mengusap wajah setelah berdoa, yang lebih umum dikenal dalam tradisi ibadah muslim.
Baca juga: Tidak Sujud Sahwi Ketika Lupa Rakaat Shalat, Apa Shalatnya Tidak Sah dan Harus Diulang? Ini Kata UAS
Lantas, bagaimana seharusnya?
Harus atau tidakkah mengusap wajah jika sudah mengakhiri shalat dengan salam?
Untuk mengetahui apa hukumnya, simak penjelasan Ustad Abdul Somad dalam artikel yang telah dirangkum Serambinews.com berikut ini.
Hukum mengusap wajah
Persoalan mengusap wajah setelah salam sebenarnya sudah pernah dibahas oleh Dai Nusantara Ustad Abdul Somad dalam sebuah kajian.
Tayangan video kajiannya itu juga tersebar di YouTube, seperti misalnya yang dibagikan oleh Channel Pewaris Para Nabi.
Berikut tayangan video penjelasan Ustad Abdul Somad soal mengusap wajah setelah salam saat mengerjakan shalat.
Sebelum menyampaikan hukum soal mengusap wajah usai salam ketika mengerjakan shalat, Ustad Abdul Somad seperti dalam video yang dibagikan YouTube Pewaris Para Nabi terlebih dahulu menjelaskan soal hadist yang berkaitan dengan mengusap wajah.
Mengenai soal mengusap wajah, kata Ustadz Abdul Somad, ada sandarannya dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Sunan Tirmidzi.
“Tentang masalah mengusap wajah, Hadist Riwayat Sunan Tirmidzi. Nabi kalau mengangkat tanggan berdoa, Nabi tak pernah menurunkan tangannya, sebelum dia usap wajahnya,” kata Ustad Abdul Somad.
"Setiap dia (Nabi) menurunkan tangannya, dia usap dulu wajahnya, baru turun," tambah Dai yang akrab disapa UAS ini.
Akan tetapi, Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa hadist tersebut merupakan hadist dhaif atau lemah.
Namun, menurut seorang Al Hafiz yakni Ibnu Hajar Al Askalani dalam kitab fiqihnya, dijelaskan bahwa status hadist tersebut telah naik derajatnya menjadi Hadist Hasan.
Baca juga: Bolehkah Shalat Tahajud tapi Belum Tidur? Berikut Ulasan Lengkap dengan Dalilnya
"Al Hafiz ini adalah yang hafal 300 ribu hadist. Beliau adalah Ibnuu Hajar Al Askalani dalam kitabnya Bulughul Marom Minadilllatil Ahkam, kitab fiqih," paparnya.
“Kata dia (Ibnuu Hajar Al Askalani) dalam kitab Bulughul Marom, hadist tentang mengusap wajah setelah berdoa memang dhoif, tetapi karena jalur riwayatnya banyak, maka naik derajatnya menjadi Hadist Hasan,” tambahnya.
Ustad Abdul Somad dalam video itu juga menjelaskan tingkatan Hadist yang ada.
“Ada 4 level hadis, yang paling tinggi yakni Hadist Shahih, dibawah Hadist Shahih itu adalah Hadist Hasan, dan dibawah Hadist Hasan itu adalah Hadist Dhoif, dan dibawahnya lagi adalah Hadist Maudhu atau Hadist Palsu,” jelasnya.
Oleh karena itu, kata UAS, mengusap wajah setelah berdoa boleh diamalkan.
"Maka, hadist tentang mengusap wajah setelah berdoa itu memang dhoif, tetapi karena banyak riwayatnya maka naik statusnya menjadi hadist hasan. Artinya apa? Boleh diamalkan,” sebutnya.
Lalu bagaimana dengan mengusap wajah setelah selesai memberi salam ketika mengerjakan shalat?
Baca juga: 3 Surah Alquran yang Dianjurkan Dibaca Saat Shalat Tahajud, Sering Dibaca Rasulullah SAW
Mengenai hal ini, Ustad Abdul Somad juga tidak mengetahui alasan sebagian orang melakukan itu.
"Saya tak tau. Tapi karena saya tak tau saya tanya, karena saya takut nyalahkan orang," ungkap UAS.
"Kenapa kalian usap wajah kalian (setelah shalat)? Saya habis berdoa pak ustad. Habis berdoa kan usap wajah," tambahnya.
Ternyata, doa yang dimaksud itu adalah doa tambahan yang dibaca ketika duduk tasyahud akhir.
Misalnya seperti doa yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari berikut.
اللَّهُمَّ إِني أعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَمنْ عَذَابِ القَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ المَحْيا والمَماتِ وَمِنْ شَرِّ فِتْنَة المَسِيحِ الدَّجَّالِ
“Allahumma inni a’uudzu bika min ‘adzaabi jahannama wa min ‘adzaabil qabri wa min fitnatil mahya wal mamaati wa min syarri fitnatil masiihid dajjaal”
"Itukan doa. Abis doa kan ngusap wajah. Itulah dalil kami," terang UAS.
Baca juga: Tidak Boleh Dilakukan, Ini Hukum Pejamkan Mata Ketika Shalat, Simak Penjelasan Berikut
Perlukah mengusap wajah atau tidak?
Masih dalam video yang sama, Ustad Abdul Somad menyebut bahwa dirinya tidak menggunakan dalil mengusap wajah usai shalat, seperti yang disebutkan oleh orang-orang yang dia ceritakan sebelumnya.
Jadi, Ustad Abdul Somad tetap mengerjakan salam dengan satu periwayat, dan tidak mengusap wajah setelahnya.
"Saya salam tetap satu periwayat, habis itu saya tidak mengusap wajah. Setelah selesai berdoa baru saya mengusap wajah,"
Menurutnya, jika kembali pada hadist dasar, Nabi Muhammad SAW ketika berdoa tangannya diangkat.
Barulah ketika selesai berdoa, Nabi Muhammad SAW menurunkan tangannya dan mengusap wajah.
Sementara ketika membaca doa-doa tambahan di tasyahud akhir dalam shalat, tangan kita tidak diangkat.
"Dalam hadist mengusap wajah tadi, Nabi saat berdoa tangannya menampung. Habis menampung baru (mengusap wajah),"
"Dalam shalat ada dia menampung (tangan)? Belum pernah saya liat orang shalat (angkat tangan). Pengambilan dalilnya terlalu panjang," tandasnya.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Adab Suami Istri Tidur Dalam Kondisi Junub Usai Berhubungan,Boleh Tunda Mandi Wajib Tapi Lakukan Ini |
![]() |
---|
Bolehkah Tunda Mandi Wajib Hingga Besok Pagi Usai Berhubungan Suami Istri di Malam Hari?Ini Hukumnya |
![]() |
---|
Daftar Shalat Wajib yang Ada Shalat Qabliah dan Ba'diyah, Simak Niat dan Tata Cara Pengerjaannya |
![]() |
---|
Punya Utang Pada Orangtua yang Sudah Meninggal Dunia, Apa Tetap Harus Dibayar? Ini Penjelasan UAS |
![]() |
---|
Suami Istri Sudah Menikah dan Halal Bersentuhan, Bagaimana Dalam Kondisi Wudhu, Batal atau Tidak? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.