Tersangka Dugaan Korupsi Lampu PJU
Dugaan Korupsi Lampu PJU di DLH Langsa, Polisi Sebut Tak Tertutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru
Kapolres Langsa ini berjanji akan menyampaikan perkembangan terbaru terkait pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja rutin tagihan li
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Pada DLH Kota Langsa dalam pembayaran/pembelian token listrik pra bayar PJU Kota Langsa TA 2019 - 2022 bersumber dari APBK Kota Langsa adalah sebesar Rp 1.711.121.500.
Dengan rincian nilai kerugian periode bulan Januari tahun 2019 sampai dengan bulan September 2022 sebesar Rp 1.631.451.500.
Nilai kerugian periode bulan Oktober tahun 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 sebesar Rp 79.670.000.
"Total kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada belanja rutin tagihan listrik PJU Kota Langsa ini senilai Rp 1.711.121.500," papar Kapolres.
Satu Tersangka Sudah Ditahan
Sebelumnya lagi, Serambinews.com memberitakan, dua pejabat PNS lingkungan Pemko Langsa yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Langsa, satu diantaranya telah ditahan di sel tahanan Mapolres setempat.
"Satu tersangka berinisial M berstatus Kabid Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) DLH Kota Langsa telah ditahan di sel tahanan Mapolres Langsa," ujar Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH.
Sambung AKBP Andy, tersangka ditahan sejak tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB usai dilakukan pemeriksaan atau diambil keterangan sebagai tersangka, untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan tersangka R, mantan Kepala DLH Kota Langsa saat ini belum ditahan, karena penyidik masih melakukan pemberkasan berkas atau melengkapi berkas perkaranya.
"Untuk tersangka R belum ditahan, dan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkaranya," sebut mantan Kapolres Aceh Timur tersebut.
Polres Langsa Tetapkan 2 Tersangka
Pertama kali, hari ini, Kamis (31/10/2024), Serambinews.com memberitakan Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Langsa menetapkan 2 PNS lingkungan Pemko Langsa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa.
Atas belanja rutin tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) Kota Langsa dengan jumlah keseluruhan RP 16.995.064.793 selama 4 tahun bersumber dari APBK Langsa tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Kedua pegawai yang telah ditetapkan tersangka perakara ini, yaitu R mantan Kepala DLH Kota Langsa, dan M Kabid Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) DLH Kota Langsa.
Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini disampaikan Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, saat menggelar konfrensi pers, di aula Adi Pradana Polres setempat, Kamis (31/10/2024).
Selain itu hadir juga Wakapolres Langsa, Kompol Dheny Firmandika, S.AB, SIK, KBO Reskrim Ipda Sugiharto, SH, Kasi Humas, Iptu Tri Mulyono, Kasi Propam Iptu Erizal, Kanit Tipikor Aiptu Didie Fitriadi, SH. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.