Tersangka Dugaan Korupsi Lampu PJU
Dugaan Korupsi Lampu PJU di DLH Langsa, Polisi Sebut Tak Tertutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru
Kapolres Langsa ini berjanji akan menyampaikan perkembangan terbaru terkait pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja rutin tagihan li
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Selanjutnya tersangka M memerintahkan saudara Fardan Rezeki untuk menjual sisa token listrik tersebut.
Uang hasil penjualan tersebut diserahkan oleh Fardan Rezeki kepada M secara tunai dan tidak disetorkan kembali ke kas negara/daerah.
Melainkan mempergunakan uang itu untuk kebutuhan lain yang tidak dapat tersangka M buktikan, sebagai pertanggungjawaban penggunaan anggaran itu sampai sekarang ini.
Baca juga: Pemkab Aceh Tamiang Rombak Empat Jabatan Administrator dan Pengawas, Ini Nama Pejabat dan Dinasnya
Dugaan Korupsi Tagihan Lampu PJU Kota Langsa Negara Dirugikan Rp 1,7 Miliar Lebih
Sebelumnya Serambinews.com memberitakan Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, menyampaikan, perkara dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi pada belanja rutin tagihan listrik PJU Kota Langsa.
Dengan jumlah ke seluruhan anggaran sebesar Rp 16.995.064.793 selama 4 tahun bersumber dari APBK Langsa TA 2019 sampai 2022 pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa.
Yang terjadi di seputaran jalan Penerangan Jalan Umum (PJU) Kota Langsa yang dilakukan oleh terlapor atau pelaku.
Di mana terhadap pengelolaan atau pengadaan belanja rutin itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jumlah uang yang telah dikeluarkan oleh Pemko Langsa dalam hal ini DLH.
Untuk pembelian token listrik PJU Kota Langsa itu tidak sesuai dengan jumlah KWH atau uang yang dibeli token untuk diisikan ke meteran atau ID PEL PJU Kota Langsa.
Di mana untuk periode bulan Januari 2019 - September 2022 pembelian token listrik Pra Bayar PJU Kota Langsa dilakukan oleh tersangka M selaku Kabid KSDA pada DLH Kota Langsa.
Sedangkan untuk periode bulan Oktober - Desember 2022 pembelian token listrik Pra Bayar PJU Kota Langsa dilakukan oleh tersangka R selaku Kepala DLH Kota Langsa pada saat itu.
Terhadap tersangka R akan dilakukan proses untuk pengembalian dari temuan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) pada periode bulan Oktober - Desember 2022 sebesar Rp 79.670.000, mengingat biaya kebutuhan lidik/sidik Polres Langsa.
Apabila dengan waktu yang diberikan, namun tersangka R belum juga mengembalikan ke Kas Daerah Pemko Langsa, maka akan ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berkas terpisah.
Akibat perbuatan pelaku tersebut dan berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Aceh mengenai PKKN) terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada belanja rutin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.