Mihrab

Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Aceh Barat Hari Ini 1 November 2024/29 Rabiul Akhir 1446 H

Dengan adanya daftar ini, masyarakat Aceh Barat dapat mengetahui masjid-masjid terdekat beserta khatib dan imam yang akan memimpin shalat Jumat. 

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
Personel Polwan Satuan Lalu Lintas Polres Lhokseumawe, Jumat (24/5/2024) jelang siang, berpatroli sembari mengimbau kaum laki-laki agar menghentikan aktifitasnya dan segera ke masjid untuk shalat Jumat. 

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Hari ini, Jumat, 1 November 2024 bertepatan 29 Rabiul Akhir 1446 Hijriah. 

Berikut kami terbitkan daftar khatib dan imam Shalat Jumat di Aceh Barat hari ini. 

Dengan adanya daftar ini, masyarakat Aceh Barat dapat mengetahui masjid-masjid terdekat beserta khatib dan imam yang akan memimpin shalat Jumat. 

Diharapkan masyarakat Muslim khususnya kaum laki-laki dewasa dapat menjalankan ibadah shalat Jumat sesuai tuntunan agama dan aturan syariat Islam di Aceh.

Sebagaimana Islam telah mewajibkan bagi kaum laki-laki untuk melaksanakan Shalat Jumat.

Hal itu dijelaskan dalam Al-Quran Surah Al Jum'ah ayat 9:

Baca juga: Umat Islam Harus Tahu, Ini Panduan Lengkap Mandi Wajib, Rukun, Tata Cara, dan Batas Waktu Menundanya

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan Shalat Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat kepada Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui".

Selain itu, bagi laki-laki muslim di Aceh yang tidak melaksanakan shalat jumat tiga kali berturut-turut tanpa uzur syar’i, maka bisa dicambuk atau dipenjara.

Hal itu tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi’ar Islam pasal 21 disebutkan:

“Barang siapa tidak melaksanakan shalat Jumat tiga kali berturut-turut tanpa uzur syar’i sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dengan ta’zir berupa hukuman penjara paling lama 6 bulan atau hukuman cambuk di depan umum paling banyak 3 (tiga) kali,”

Berikut Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Aceh Barat pada 1 November 2024, bertepatan dengan 29 Rabiul Akhir 1446 Hijriah. 

Baca juga: Bertasbih Saja Dilarang Saat Dengar Khutbah Jumat, Apalagi Bermain HP, Begini Nasihat Buya Yahya

1. Masjid Agung Baitul Makmur Kabupaten Aceh Barat 

Khatib: Tgk.Jailani,MA
Imam: Tgk.Habiburrahman

2.Masjid Baitul Maghfirah Gp. Reusak
Khatib : Tgk. Drs. Nyak Ali Umar
Imam  : Tgk. Drs. M. Nur Basyah

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved