Jelang Pilkada Aceh

KIP Aceh: Putusan PTTUN Terlambat, Hamdan Sati-Febriadi Tak Bisa Jadi Peserta Pilkada

Putusan PTTUN tersebut mengacu pada konstruksi ketentuan yang ada di Pasal 154 ayat 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/MUZAMMIL
Sebanyak 81 pasangan bakal calon kepala daerah akan bertarung dalam Pilkada 2024 di Provinsi Aceh. 

Artinya ini memang sudah di bawah 30 hari. Sedangkan pembatasan dari undang-undang bisa dilaksanakan itu 30 hari ke atas. Ahmad Mirza Safwandi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh

Putusan PTTUN itu telah membatalkan SK KIP, jadi sejak tanggal itu Armia dan Ismail bukan lagi pasangan calon bupati dan wakil bupati. Izzudin Idris, Ketua KIP Aceh Tamiang Periode 2008-2013 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menilai, keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan pada 29 Oktober 2024 yang meminta KIP menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang Hamdan Sati-Febriadi sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, terlambat dikeluarkan. Sehingga putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan. 

Putusan PTTUN tersebut mengacu pada konstruksi ketentuan yang ada di Pasal 154 ayat 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. 

“Di situ disebutkan bahwa KIP atau KPU berkewajiban untuk melaksanakan putusan. Tetapi dari konstruksi pasal 154 ayat 12 ini, pembentuk undang-undang di situ menentukan kewajiban pelaksanaan dan penyelenggaraan dibatasi sepanjang sebelum 30 hari pemungutan suara,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandi, saat berkunjung ke Kantor Serambi Indonesia bersama komisioner KIP lainnya, Kamis (31/10/2024). 

Ahmad Mirza menjelaskan sebagai lembaga yang bersifat tetap dan hierarkis pihaknya telah menerima konsultasi dan melakukan supervisi pada KIP Aceh Tamiang terkait sengketa tata usaha negara tersebut. 

Dikatakan Mirza, pengucapan putusan oleh PTTUN Medan itu pada 29 Oktober 2024. Ini berarti jarak antara pemungutan suara dengan putusan yang diucapkan majelis hakim adalah 28 hari. Sehingga putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan. 

“Artinya ini memang sudah di bawah 30 hari. Sedangkan pembatasan dari undang-undang bisa laksanakan itu 30 hari ke atas. Ini kita sampaikan juga kepada teman-teman KIP Aceh Tamiang bahwa ada kewajiban kita untuk melaksanakan kewajiban perundang-undangan,” jelasnya. 

Di sisi lain, kata Mirza, sebagai penyelenggara pihaknya juga dituntut harus mematuhi peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017. Di mana penyelenggara wajib berintegritas dan wajib menjaga profesionalisme. 

“Makna profesionalisme adalah bagaimana setiap kebijakan dari penyelenggara ini bersesuaian dengan sifat dan berkepastian hukum. Berkepastian hukum, maka di sini kita juga harus melaksanakan sesuatu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. 

“Kalau kita lihat dari norma pasal 154 ayat 12 ini tidak bisa kita laksanakan (putusan PTTUN). Sedangkan kehendak daripada putusan itu adalah untuk menetapkan pasangan calon tersebut yang posisinya sebagai penggugat. Jadi yang mengizinkan dan tidak mengizinkan posisi putusan tersebut adalah pasal 154 ayat 12 ini,” ungkapnya.

Dia mengatakan, jika tetap menjalankan putusan PTTUN Medan tersebut, maka pelaksanaan Pilkada di Aceh Tamiang berpotensi tidak akan dilaksanakan tepat waktu.  Sementara dalam Undang-Undang Pilkada disebutkan bahwa proses penyelenggaraan Pilkada harus dilaksanakan tepat waktu, dan bakal ada konsekuensi hukum jika tidak dilaksanakan tepat waktu. 

“Pertanyaannya, kalau ini dilaksanakan apakah penyelenggaraan Pilkada itu tepat waktu atau tidak.  Jawabannya tidak tepat waktu. Nah, ada konsekuensi ketika Pilkada itu tidak dilaksanakan tepat waktu. Ada implikasi yuridisnya, pasal 193 huruf a ayat 2 disebutkan bahwa ketika KIP kabupaten dan kota tidak melaksanakan sebagaimana ketentuan di pasal 14, punya konsekuensi pidana,” pungkasnya. Bunyi lengkap  Pasal 154 ayat 12 itu adalah, “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.”

Di sisi lain, KIP Aceh Tamiang belum bersedia memberikan komentar. “Nanti setelah pleno,” kata Ketua KIP Tamiang, Rita Afrianti kepada Serambi, Kamis (31/10/2024).(r/mad)

 

Saat Ini Pilkada Tamiang tanpa Calon

Peta politik Pilkada Aceh Tamiang 2024 berubah signifikan sebagai dampak putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Putusan ini bukan hanya berpotensi menambah pasangan calon dari satu menjadi dua, tapi juga memungkinkan pelaksanaan Pilkada 2024 batal dilangsungkan.

Pemerhati politik dan sosial Aceh Tamiang, Izzudin Idris mengungkapkan, hal ini disebabkan KIP Aceh Tamiang belum juga mengambil sikap atas gugatan pasangan Hamdan Sati-Febriadi yang telah dikabulkan PTTUN Medan. Salah satu poin putusan memerintahkan KIP Aceh Tamiang membatalkan Surat Keputusan Nomor 726 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan

 Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024 atas nama Armia Pahmi dan Ismail.

“Sadar ngak kita bahwa sejak tanggal 29 Oktober, di Aceh Tamiang sudah tidak ada lagi Paslon. Putusan PTTUN itu telah membatalkan SK KIP, jadi sejak tanggal itu Armia dan Ismail bukan lagi pasangan calon bupati dan wakil bupati,” kata Izzudin.

Izzudin yang merupakan Ketua KIP Aceh Tamiang periode 2008-2013 menambahkan, pembatalan Armia Pahmi dan Ismail sebagai kontestasi paslon dikuatkan pada putusan berikutnya yang meminta KIP Aceh Tamiang mencabut SK penetapan Armia Pahmi dan Ismail.

“Setelah dibatalkan dan dicabut, KIP Aceh Tamiang kemudian diminta menerbitkan Surat Keputusan baru yang mencantumkan nama Hamdan Sati dan Febriadi sebagai pasangan calon bersama dengan Armia Pahmi dan Ismail. Ini putusan pengadilan yang harus disikapi,” kata dia.

Izzudin sangat berharap putusan ini segera disikapi KIP Aceh Tamiang agar tahapan Pilkada di daerah ini tetap berjalan sesuai jadwal. “Intinya adalah mendesak KIP Aceh Tamiang supaya segera menerbitkan putusan baru, karena hari ini secara hukum Paslon Armia-Ismail tidak boleh lagi beraktivitas karena penetapan mereka sebagai Paslon sudah dibatalkan PTTUN Medan,” kata Izzudin.

Kubu Armia-Ismail tak persoalkan

Sebelumnya, tim pemenangan pasangan Armia Pahmi-Ismail tidak mempersoalkan putusan PTTUN Medan yang mengabulkan gugatan pasangan independen, Hamdan Sati-Febriadi. Muhammad Nasir, selaku Sekretaris Tim Pemenangan Armia Pahmi-Ismail mengatakan, putusan PTTUN merupakan produk hukum yang harus dihormati dan pihaknya tidak ingin terjebak untuk mengupasnya.

“Di negara demokrasi hal seperti ini biasa, kami selalu menjunjung demokrasi, bagi kami putusan ini bagian dari proses demokrasi,” kata Nasir, Rabu (30/10/2024).

Dia menjelaskan, munculnya peluang melawan non-kotak kosong tidak memengaruhi perjuangan tim. Sejak awal, kata dia, tim pemenangan memilih fokus menyampaikan visi misi pasangan Armia Pahmi-Ismail kepada masyarakat.

“Semangat kami untuk membangun Aceh Tamiang sangat besar, kami lebih memilih fokus untuk menyampaikan ide dan gagasan ini agar dipahami masyarakat,” kata Nasir.(mad)

 

Paslon Independen Desak KIP Tamiang Bersikap

KIP Aceh Tamiang terus didesak untuk menyikapi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang telah mengabulkan gugatan pasangan Hamdan Sati-Febriadi. Desakan ini bermunculan setelah KIP Aceh Tamiang, selaku penyelenggara Pilkada Serentak memilih bungkam. Padahal, jadwal pencoblosan sudah semakin dekat, sehingga ada kekhawatiran tahapan Pilkada di Aceh Tamiang terganggu. “Kami khawatir bila KIP Aceh Tamiang terus bungkam, bakal terbentuk opini publik kalau mereka tidak netral,” kata Muhammad Nazir, selaku Ketua Tim Pemenangan Hamdan Sati-Febriadi, Kamis (31/10/2024).

Nazir mempersilahkan KIP Aceh Tamiang melayangkan kasasi bila merasa putusan PTTUN Medan tidak sesuai. Namun proses kasasi ini dikhawtirkan mengganggu tahapan Pilkada Serantak yang sudah diplot sebagai program strategis nasional.

“Jangan hanya kaarena satu kabupaten (Aceh Tamiang) dipaksakan kasasi, jadwal Pilkada Serentak bisa terganggu. Ingat, ini merupakan program strategis nasional, jangan sampai KIP Aceh Tamiang dipandang publik tidak netral,” ujarnya.

Sedikit mundur, fenomana calon tunggal di Indonesia ditekankan Nazir merupakan hal biasa. Kebetulan di Aceh Tamiang hal ini baru pertama terjadi, sehingga menciptakan tensi politik tinggi.

“Ruang demokrasi di Aceh Tamiang kembali terbuka setelah PTTUN mengabulkan permohonan pasangan dari independen. Inilah demokrasi, semua mekanisme harus dilakukan sesuai prosedur,” ujarnya.

Nazir menambahkan pihaknya sama sekali tidak terkejut dengan dikabulkannya gugatan mereka di PTTUN Medan. Seluruh tahapan yang mereka lakukan mulai dari pendaftaran di masa perpanjangan, gugatan di Panwaslih hingga ke PTTUN Medan sudah sesuai skenario. 

“Berbekal keyakinan dan kebenaran yang kami pegang, kami sangat optimis PTTUN akan mengabulkan permohonan kami, makanya kami tidak terkejut,” ucapnya yakin.

Keyakinan ini pula yang membuat mereka terus bergerak, salah satunya mendirikan posko pemenangan di Karangbaru. Sejauh ini beberapa masyarakat disebut Nazir telah menawarkan lahannya untuk lokasi posko pemenangan.(mad)

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved