Kupi Beungoh

Menata Kembali Ekonomi Aceh

Aceh kehilangan pendapatan sekitar Rp 3 hingga Rp 4 triliun dalam dua tahun terakhir yang bersumber dari Dana Otsus

Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Munzami Hs (Sarjana Ekonomi USK, Direktur IDeAS - Institute for Development of Acehnese Society dan Dewan Pengawas BPKS Sabang) 

Oleh: Munzami Hs*)

Debat kandidat Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh sesi pertama baru saja digelar oleh KIP Aceh pada Jum'at malam, 25 Oktober 2024 di Gedung Amel Convention Center - Banda Aceh

Masyarakat Aceh tentu sangat antusias mengikuti ajang adu gagasan para Paslon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh yang akan merebut mandat rakyat untuk memimpin Aceh periode 2025-2030 mendatang.

Penulis ikut mengikuti paparan para kandidat via Siaran TV. Ada beberapa topik menarik saat sesi debat tersebut, yaitu mengenai Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus) Aceh yang akan segera berakhir tahun 2027, kemudian terkait tingginya angka pengangguran di Aceh juga menjadi perhatian dari kedua kandidat 01 dan 02.

Dari dua topik di atas, mengenai Dana Otsus dan upaya menekan angka pengangguran merupakan dua persoalan utama yang akan menjadi PR Gubernur Aceh terpilih nantinya, dalam rangka menata kembali ekonomi Aceh ke arah yang lebih baik. 

Selain dua hal tersebut, tingginya angka angka kemiskinan di Aceh juga masih menjadi persoalan utama. Aceh masih ber-label provinsi termiskin di Sumatera.

Masa Depan Dana Otsus

Amanat UU No.11 Tahun 2006 (UUPA) pasal 183 ayat 2 dijelaskan bahwa; “Dana Otonomi Khusus berlaku untuk jangka waktu 20 tahun, 15 tahun pertama (2008 s.d 2022) alokasinya setara 2 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional, kemudian lima tahun selanjutnya (2023 s.d 2027) alokasinya setara 1 persen DAU Nasional.”

Dalam dua tahun terakhir, postur belanja APBA hanya tinggal sekitar 11 triliun, Aceh kehilangan Rp. 3,9 triliun (2023) dan 3,3 triliun (2023) pendapatan yang bersumber dari Dana Otsus karena alokasinya tinggal 1 persen dari DAU Nasional sampai tahun 2027.

Kondisi tersebut tentu menjadi early warning bagi Pemerintahan Aceh memasuki tahun 2028 nantinya, kalau beleid masa berlakunya Dana Otsus di dalam UUPA tidak segera direvisi, tahun 2028 Aceh tidak lagi menerima Dana Otsus dan dipastikan postur APBA menurun drastis.

Baca juga: KIP Larang Tamu Debat Bersorak, Undangan Setiap Tim Paslon Cagub-Cawagub 125 Orang

Andai saja revisi UUPA tidak terlaksana, dikarenakan ada kekhawatiran jika revisi UU tersebut akan banyak kekhususan Aceh yang bakal dipreteli oleh Pemerintah Pusat, maka mau tidak mau Pemerintah Aceh harus membangun komunikasi dengan Pemerintah Pusat agar menerbitkan Perppu untuk mengisi kekosongan hukum terkait Dana Otsus.

Berkaca dari Dana Otonomi Khusus Papua, Pemerintah Pusat telah menerbitkan UU No.2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Dalam UU tersebut, Dana Otsus Papua diperpanjang sampai tahun 2041 dan alokasinya bertambah dari 2 persen menjadi 2,25 persen.

Kalau kita mengacu pada Papua, Aceh juga semestinya mendapatkan tambahan alokasi Dana Otsus menjadi 2,25 persen, minimal sama dengan Papua. 

Tentu hal ini butuh usaha dan kerja keras Pemerintah Aceh bersama DPRA dan segenap stakeholder di Aceh dalam meyakinkan Pemerintah Pusat.

Kondisi Ekonomi Aceh

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved