Salam

Soal Disiplin ASN, Simeulue Lebih Berani

Soal penegakan disiplin terhadap ASN yang terbukti terlibat politik praktis, Pemkab Simeulue terlihat lebih jujur, lebih berani, dan juga lebih berwib

Editor: mufti
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS
Penjabat (Pj) Bupati Simeulue, Teuku Reza Fahlevi, SE MM menegaskan kepada Aparatur Sipil Negara, tenaga kontrak dan bakti di lingkungan Pemkab Simeulue, tidak boleh terlibat politik praktis. 

Soal penegakan disiplin terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat politik praktis, Pemkab Simeulue terlihat lebih jujur, lebih berani, dan juga lebih berwibawa. Artinya, penegakan disiplin tersebut bukan hanya sekadar lips service atau basa basi dilakukan Pemkab Simeulue, melainkan benar-benar diwujudkan dalam praktek nyata. 

Sebab, sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak ASN yang terlibat dalam politik praktis mendukung salah satu paslon dengan menyediakan fasilitas negara. Misalnya, meminjamkan kendaraan dinas (tentunya setelah diganti plat merah), menyediakan ruang rapat di kantor, dan bahkan terlibat aktif  menyusun rencana kampanye.

Keberpihakan para ASN tersebut ada yang berlangsung secara sembunyi-sembunyi, tetapi banyak juga diperlihatkan secara telanjang di depan publik. Kondisi ini sangat tergantung seberapa besar dukungan yang diberikan ASN kepada paslon tertentu, sehingga akan sulit menyembunyikan keberpihakannya itu.

Sebenarnya para ASN dibenarkan menghadiri acara kampanye terbuka, namun tidak boleh memakai atribut ASN saat berada di lokasi. Sebab, ASN juga harus mengetahui calon yang mana yang paling pantas untuk menjadi kepala daerah di wilayahnya.

Artinya, para ASN juga tidak harus memilih kucing dalam karung, tetapi benar-benar harus melihat sosok yang tepat untuk menjadi seorang pemimpin. Sebab, jika salah dalam menentukan pilihan, maka kerugian yang ditanggung menjadi lama, yakni sampai lima tahun.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak ASN Pemkab Simeulue diberhentikan sementara dari jabatanya lantaran diduga terlibat politik praktis dalam pemilihan kepala daerah di wilayah kepulauan setempat. Hal itu disampaikan Pj Sekda Simeulue Dodi Juliadi Bas, Rabu (30/10/2024).

Para ASN yang diberhentikan sementara dari jabatan itu, setelah Pemkab Simeulue menggelar sidang etik ASN. "Jumlah semua laporan yang masuk itu ada 15 ASN. Yang kemarin sebagian sudah kita panggil, ada yang datang dan ada yang tidak datang," katanya.

Menurut Dodi, empat ASN yang diberhentikan dari jabatan itu belum merupakan hukuman atau sanksi atas kesalahan dari ASN tersebut. "Bukan sanksi. Untuk (menjatuhkan) sanksi itu nanti setelah selesai pemeriksaan seluruh laporannya yang masuk," ujar Dodi.

Adapun 15 oknum ASN yang terduga melanggar aturan itu, terdiri dari sejumlah kepala dinas, Camat dan pegawai di lingkungan Pemkab Simeulue. "Semua yang terlapor nanti akan dipangil. Yang belum datang akan dipanggil lagi, dan kalau terbukti melanggar maka sanksinya bisa pembinaan dan terberatnya bisa pemberhentian," katanya.

Bagi ASN yang diberhentikan sementara dari jabatan itu, lanjutnya, akan dikembalikan pada jabatannya kembali apabila tidak terbukti kesalahannya. "Saat ini masih diproses laporannya," katanya.

Untuk itu, sekali lagi, kita memberikan apresiasi kepada Pemkab Simeulue yang terlihat lebih berani dan disiplin dalam menegakkan aturan. Kita tentu saja berharap agar keberanian yang sama juga dapat diikuti oleh pemerintah kabupaten/kota lainnya di seluruh Aceh. Semoga!

 

POJOK

Dua lokasi kampanye di Abdya berubah

Tak hanya lokasi, di sana peta kekuatan calon juga berubah, kan?

Empat ASN di Simeulue diberhentikan sementara dari jabatannya

Kalau yang didukungnya menang malah bisa naik lebih tinggi lagi, tahu?

Polres Lhokseumawe siapkan 530 personil amankan TPS

TPS bisa saja aman, tapi suaranya yang bisa pindah-pindah, kan?

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved