Jelang Pilkada Aceh

KIP Tamiang Ajukan Kasasi Putusan PTTUN Medan, Armia Pahmi-Ismail Tetap Lawan Kotak Kosong

Yang jelas, kami cetak surat suara dengan formasi satu paslon atas nama Armia Pahmi dan Ismail. Rita Afrianti, Ketua KIP Aceh Tamiang

Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
Rita Afrianti Ketua KIP Aceh Tamiang 

Bila nanti kasasi ditolak, maka kami akan konsultasi lagi ke KPU RI. Yang jelas, kami cetak surat suara dengan formasi satu paslon atas nama Armia Pahmi dan Ismail. Rita Afrianti, Ketua KIP Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang memastikan telah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan terkait gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Hamdan Sati-Febriadi.

Kepastian ini disampaikan Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti ketika ditemui di sela kegiatan penyortiran dan pelipatan suara Pilgub Aceh, Senin (4/11/2024). Dijelaskan, sikap kasasi ini sudah sesuai dengan arahan KPU RI. “KIP Aceh Tamiang sudah ambil sikap, Alhammdulillah sesuai hasil konsultasi dengan KPU RI, kami ajukan kasasi,” kata Rita.

Dijelaskannya lagi bahwa kasasi sudah mereka ajukan terhitung 4 November 2024. Di sisi lain, Rita meyakinkan masyarakat kalau proses hukum ini tidak mengganggu tahapan Pilkada di Aceh Tamiang.

Rita menegaskan jadwal Pilkada di Aceh Tamiang tetap dilangsungkan serentak pada 27 November 2024. “Pilkada Aceh Tamiang tidak akan tertunda, tetap dilaksanakan serentak,” tegasnya.

Untuk memastikan jadwal serentak tidak terganggu, KIP Aceh Tamiang tetap mencetak surat suara dengan formasi satu pasangan calon, Armia Pahmi-Ismail. “Bila nanti kasasi ditolak, maka kami akan konsultasi lagi ke KPU RI. Yang jelas, kami cetak surat suara dengan formasi satu paslon atas nama Armia Pahmi dan Ismail,” kata Rita.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengabulkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati-Febriadi.

Putusan ini dikeluarkan PT TUN Medan melalui Nomor 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN pada Selasa (29/10/2024). Ada lima poin yang disampaikan dalam putusan itu. Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 

Kemudian menyatakan batal surat keputusan KIP Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 atas nama  pasangan calon Drs Armia Pahmi, MH dan Ismail, SE.I.

Pada poin ketiga mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024.

Majelis hakim juga mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan baru yang mencantumkan nama penggugat, H Hamdan Sati ST sebagai calon Bupati Aceh Tamiang dan Febriadi, SH  sebagai calon Wakil Bupati Aceh Tamiang sebagai calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024 bersama-sama dengan pasangan calon Drs  Armia Pahmi MH dan Ismail SE.I.(mad)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved