Breaking News

2 Ditjen dan 1 Badan Baru Dibentuk di Kemenkeu, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada beberapa hal yang melatarbelakangi dibentuknya dua direktorat jenderal (ditjen) dan sebuah badan baru

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Sekretariat Presiden
Menkeu Sri Mulyani Indrawati 

SERAMBINEWS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada beberapa hal yang melatarbelakangi dibentuknya dua direktorat jenderal (ditjen) dan sebuah badan baru di Kementerian Keuangan

Yaitu Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal;  Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan; dan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

Pertama, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal dibentuk untuk menjalankan fungsi seperti Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

Bedanya, kini dalam bentuk ditjen bisa membuat kebijakan sedangkan saat masih berbentuk badan tidak bisa. 

Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers APBN KiTa edisi November 2024 di Jakarta, Jumat (8/11/2024). 

“Tadi saya sebutkan yang BKF, tadi akan dijalankan dalam bentuk ditjen untuk strategi ekonomi dan fiskal itu untuk dilakukan perubahan nomenklatur karena untuk mengikuti norma di mana direktur jenderal mengeluarkan policy, sementara badan tidak,” kata Sri Mulyani dikutip dari Breaking News Kompas TV. 


Selanjutnya, pembentukan Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Sri Mulyani menjelaskan, Kemenkeu tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan punya peran krusial dalam menjaga stabilitas sektor keuangan.

“Kita sering menjadi counterpart-nya BI, OJK, LPS, dan berbagai undang-undang P2SK, peranan kita menjadi lebih kritikal. Oleh karena itu perlu dielevasi menjadi direktur jenderal yang selama ini dipegang sahli (staf ahli) yang biasanya tidak memiliki struktur,” ujar Sri Mulyani

Kemudian, pembentukan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

Menteri keuangan di era 3 presiden itu menerangkan, badan tersebut penting untuk menghadapi perkembangan digitalisasi global dan dalam meningkatkan kemampuan analitik serta pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI).

“Intelijen keuangan tidak hanya dari sisi hardware atau sistem perangkat keras, namun juga software, terutama untuk intelijen data analitik dan kemampuan untuk terus meningkatkan kapasitas artificial intelligence kita sendiri. Ini menjadi salah satu bidang yang akan terus ditingkatkan kapasitasnya,” terangnya.

Adapun pembentukan ketiga badan tersebut diatur Peraturan Presiden (Perpres) 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan, yang diteken Prabowo pada 5 November 2024.

Baca juga: Sri Mulyani Akan Bergabung di Kabinet Prabowo, Rekor Menteri Keuangan Dengan 3 Presiden

Tugas dan Fungsi Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan

Mengutip pemberitaan Kompas.tv sebelumnya,  Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved