Pilkada Subulussalam 2024

Pengaduan Muslim Ayub Lolos Verifikasi Materiel DKPP, Soal Putusan KIP Subulussalam Terkait Pilkada

Pengaduan tersebut berkaitan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh empat komisioner Komisi Independen Pemilihan atau KIP Kota Subulussalam.

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN UMAR BARAT
M Safrijal Bako, SH, MMP alias Robet 

Pengaduan tersebut berkaitan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh empat komisioner Komisi Independen Pemilihan atau KIP Kota Subulussalam.

Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah selesai melakukan verifikasi materiel terhadap laporan aduan anggota DPR RI, Muslim Ayub Cs terhadap empat komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam.

Pantauan Serambinews.com Minggu (10/11/2024) di laman resmi DKPP RI https://dkpp.go.id  pengaduan dengan nomor 329-P/L-DKPP/IX/2024/KIP Subulussalam Aceh tersebut lolos verifikasi materiel alias Memenuhi Syarat (MS).

Hasil Verifikasi Materiel ini dilakukan pada tanggal 22 Oktober 2024.

Pengaduan tersebut berkaitan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh empat komisioner Komisi Independen Pemilihan atau KIP Kota Subulussalam.

Sebelumnya pengaduan itu sempat dinyatakan Belum Memenuhi Syarat atau BMS pada verifikasi administrasi pertama. 

Namun pengadu diberi kesempatan untuk memenuhi persyaratan yang masih kurang sebagaimana disampaikan M Safrijal Bako, SH, MMP salah seorang pengadu kepada Serambinews.com Kamis (24/10/2024).

Baca juga: Puluhan Roket Hizbullah Sasar Kawasan Industri Haifa Israel , Sirene Serangan Udara Meraung

DKPP RI menyurati pengadu dengan nomor : 1079/DKPP/SET-02/X/2024 tanggal 7 Oktober 2024 yang ditujukan kepada Muslim Ayub, MZA Ridho Bancin, SH, MKn dan M.Safrijal Bako, SH, MMP.

Safrijal mengakui mereka menerima surat dari DKPP RI terkait hasil verifikasi administrasi pada 4 Oktober 2024 dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Namun, kata Safrijal hal tersebut bukan berarti menjadi keputusan akhir karena DKPP RI masih memberi waktu kepada pengadu untuk melengkapi kekurangan dokumen agar dapat menjadi MS.

Berikut antara lain penggalan surat DKPP RI kepada Muslim Ayub dan kawan-kawan; sesuai surat pada poin tiga pengadu diminta melengkapi sejumlah dokumen berupa ; pertama memperbaiki form II dengan bertanda tangan basah menggunakan Materai 10.000;

Kedua menambahkan surat pernyataan saksi bertanda tangan menggunakan materai 10.000;

Ketiga memperbaiki kodefikasi alat bukti dengan menyesuaikan alat bukti yang disampaikan, dan ke empat memperbaiki pasal yang dilanggar.

Baca juga: Bukan Kaleng-kaleng, Raline Shah Ungkap Awal Mula Kedekatannya dengan Siwon Super Junior

Selanjutnya dijelaskan bahwa pemenuhan kelengkapan syarat pengaduan sebagaimana angka 3 di atas disampaikan kepada DKPP paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan ini diterima untuk dilakukan Verifikasi Administrasi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved