Pilkada Subulussalam 2024
Pengaduan Muslim Ayub Lolos Verifikasi Materiel DKPP, Soal Putusan KIP Subulussalam Terkait Pilkada
Pengaduan tersebut berkaitan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh empat komisioner Komisi Independen Pemilihan atau KIP Kota Subulussalam.
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
“Apabila melebihi batas waktu tersebut maka pengaduan dinyatakan gugur namun dapat diajukan kembali sebagai pengaduan baru,” demikian penggalan surat DKPP yang ditandatangani Dr. David Yama, M.Sc, MA selaku sekretaris.
Safrijal yang akrab disapa Robet pun mengaku mereka telah melengkapi semua dokumen persyaratan yang diminta dan telah diantarkan langsug ke DKPP RI.
Menurut Robet berdasarkan informasi yang mereka peroleh bahwa dokumen administrasi yang diminta DKPP RI telah sesuai dan lengkap sehingga kasusnya akan tetap berlanjut.
“Memang dalam surat DKPP verifikasi administrasi awal itu dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) tapi kita diberi waktu melengkapi beberapa dokumen dan itu sudah kita penuhi dan antar ke DKPP. Maka sekarang tinggal menunggu jadwal sidang,” kata Safrijal.
Kini, pada verifikasi akhir yang materiel, aduan Muslim Ayub Cs lolos sehingga akan segera berlanjut ke persidangan.
Baca juga: Dian Sastro hingga Maia Estianty, Deretan Artis Indonesia Keturunan Pahlawan Nasional
Adapun komisioner yang dilaporkan tersebut adalah Asmiadi selaku Ketua KIP Subulussalam bersama tiga rekannya masing-masing Syahputra Cibro, Malim Sabar dan Asnawi Hasan.
Mereka dilaporkan terkait Surat Keputusan No 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam peserta Pilkada tahun 2024.
Putusan yang dikeluarkan dinilai kontroversial lantaran menyatakan pasangan calon Wali Kota Subulussalam H. Affan Alfian Bintang dan Irwan Faisal tidak lulus syarat pencalonan dengan alasan bukan orang Aceh.
Pengadu menilai keputusan KIP Kota Subulussalam sangat diskriminatif dan menyalahi aturan yang ada.
Atas hal itu keempat komisioner yang menandatangani putusan penetapan paslon tersebut dilaporkan ke DKPP karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik berat.
Sementara DKPP RI dalam sebuah artikel di webnya menjelaskan tugas Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum (DKPP) adalah menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu.
Namun setiap pengaduan dan/atau laporan dugaan pelanggaran oleh penyelenggara Pemilu yang disampaikan kepada DKPP harus melalui sederet verifikasi.
DKPP menyikapinya dengan mengadakan verifikasi terlebih dulu sebelum sebuah pengaduan dan/atau laporan bisa berlanjut atau tidak ke proses persidangan.
Verifikasi tersebut mencakup verifikasi administrasi (formil) dan materiil, shingga tidak semua pengaduan bisa langsung masuk ke persidangan.
Verifikasi Materiil diperlukan sebagai filtering pengaduan apakah pengaduan memenuhi syarat materill yaitu kesesuaian antara pokok aduan yang didukung sekurung-kurangnya dua alat bukti. Jika alat bukti tidak relevan dengan pokok aduan, maka DKPP memberikan kesempatan untuk diperbaiki kembali.
Hasil Pilkada Subulussalam 2024, Haji Rasyid Bancin-Nasir Kombih Unggul di 4 Kecamatan, Ini Datanya |
![]() |
---|
Pleno KIP Tuntas, Pasangan Rabbani Raih Suara Terbanyak Pilkada Subulussalam 2024, Selisih Hanya 987 |
![]() |
---|
Affan Bintang-Faisal Terima Hasil Pilkada Subulussalam 2024, Ucapkan Selamat pada Pasangan Rabbani |
![]() |
---|
Paslon Rabbani & Bisa Bersaing Ketat, Fakkar Membayangi, Hasil Hitung Sementara Pilkada Subulussalam |
![]() |
---|
Calon Wali Kota Subulussalam Diminta tak Gunakan Politik Identitas, Bisa Picu Konflik Horizontal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.