Pilkada Subulussalam 2024
Pengaduan Muslim Ayub Lolos Verifikasi Materiel DKPP, Soal Putusan KIP Subulussalam Terkait Pilkada
Pengaduan tersebut berkaitan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh empat komisioner Komisi Independen Pemilihan atau KIP Kota Subulussalam.
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Jika materi aduan tidak berkaitan dengan unsur-unsur etika penyelenggara pemilu, maka DKPP menyatakan dismiss tetapi jika jika pokok aduan tersebut telah didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti, maka DKPP menyatakan memenuhi syarat.
Agar memenuhi persyaratan administratif, sebuah pengaduan paling tidak harus didukung dengan dua alat bukti. Persyaratan substantifnya, apakah memenuhi unsur yang disebut dalam etika penyelenggara Pemilu.
Jika kedua persyaratan itu terpenuhi, baru maju ke persidangan. DKPP kemudian akan menginformasikan jadwal persidangan.
Jika belum memenuhi syarat (BMS) hal ini juga akan diinformasikan kepada Pengadu.
Jika memang tidak memenuhi, dismiss pun akan disampaikan kepada justice seeker agar mereka tidak merasa diabaikan. (*)
Hasil Pilkada Subulussalam 2024, Haji Rasyid Bancin-Nasir Kombih Unggul di 4 Kecamatan, Ini Datanya |
![]() |
---|
Pleno KIP Tuntas, Pasangan Rabbani Raih Suara Terbanyak Pilkada Subulussalam 2024, Selisih Hanya 987 |
![]() |
---|
Affan Bintang-Faisal Terima Hasil Pilkada Subulussalam 2024, Ucapkan Selamat pada Pasangan Rabbani |
![]() |
---|
Paslon Rabbani & Bisa Bersaing Ketat, Fakkar Membayangi, Hasil Hitung Sementara Pilkada Subulussalam |
![]() |
---|
Calon Wali Kota Subulussalam Diminta tak Gunakan Politik Identitas, Bisa Picu Konflik Horizontal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.