Pilkada Subulussalam 2024

Pengaduan Muslim Ayub Lolos Verifikasi Materiel DKPP, Soal Putusan KIP Subulussalam Terkait Pilkada

Pengaduan tersebut berkaitan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh empat komisioner Komisi Independen Pemilihan atau KIP Kota Subulussalam.

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN UMAR BARAT
M Safrijal Bako, SH, MMP alias Robet 

Jika materi aduan tidak berkaitan dengan unsur-unsur etika penyelenggara pemilu, maka DKPP menyatakan dismiss tetapi jika jika pokok aduan tersebut telah didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti, maka DKPP menyatakan memenuhi syarat.

Agar memenuhi persyaratan administratif, sebuah pengaduan paling tidak harus didukung dengan dua alat bukti. Persyaratan substantifnya, apakah memenuhi unsur yang disebut dalam etika penyelenggara Pemilu. 

Jika kedua persyaratan itu terpenuhi, baru maju ke persidangan. DKPP kemudian akan menginformasikan jadwal persidangan. 

Jika belum memenuhi syarat (BMS) hal ini juga akan diinformasikan kepada Pengadu. 

Jika memang tidak memenuhi, dismiss pun akan disampaikan kepada justice seeker agar mereka tidak merasa diabaikan. (*)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved