Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Diterima, Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

"Alasan yang diajukan pemohon cukup beralasan menurut hukum oleh karenanya sepatutnya dikabulkan," kata hakim Afrizal di persidangan PN Jakarta Selata

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Humas Pemkab HST
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor 

Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.

Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.

 
Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT.

 

Diburu KPK, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Muncul di Kantor Pimpin Apel

 

Misteri keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor terungkap. Setelah diduga sembunyi, Sahbirin muncul ke hadapan publik. 

Ya, setelah satu bulan tak terlihat, Sahbirin Noor yang akrab disapa Paman Birin ini akhirnya kembali muncul menjalankan rutinitasnya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.

 
Paman Birin memimpin apel di halaman kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru pada Senin (11/11/2024) pagi.

 
Kemunculan Paman Birin bertepatan satu hari sebelum pembacaan hasil putusan sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (12/11/2024) nanti.


Kehadiran Paman Birin disambut haru dan sukacita oleh ASN dan pegawai di lingkup Pemprov Kalsel.


Ungkap Persembunyiannya, Paman Birin: Saya Ada 

Saat memimpin apel, Paman Birin sempat menyinggung dan menegaskan bahwa dirinya masih berada di Kalsel.

"Dapat disampaikan ini kesempatan yang paling berharga. Saya ada," katanya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved