Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Diterima, Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

"Alasan yang diajukan pemohon cukup beralasan menurut hukum oleh karenanya sepatutnya dikabulkan," kata hakim Afrizal di persidangan PN Jakarta Selata

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Humas Pemkab HST
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor 

Selain itu, Paman Birin menitip pesan kepada semua pegawai agar tetap bekerja dengan penuh semangat.

Ia juga berharap, para pegawai turut menyukseskan ketahanan pangan dan selalu menjalin sinergitas dengan kabupaten/kota se-Kalsel.

"Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah Anda semua. Alhamdulilah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur," ujarnya.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Paman Birin memanjat doa agar selalu diberikan keselamatan.

"Sekali lagi, kita berdoa semoga kita semua, rakyat kita, Banua kita diselamatkan oleh Allah SWT, Amin Ya Rabbal Alamin," doa Paman Birin.

Meski demikian, Paman Birin belum memberikan keterangan terkait nasibnya yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi.

Baca juga: Ancaman Bunuh terhadap Relawan Bustami Harus Disikapi Serius, tak Ada Harga Nyawa Sebanding Pilkada

Baca juga: Debat Kandidat Cabub dan Cawabub Aceh Timur, Empat Paslon Adu Gagasan

Baca juga: Kendalikan Inflasi, Pj Wali Kota Subulussalam Dorong Peningkatan Produksi Cabai Merah

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved