Berita Banda Aceh
Pencabutan Qanun KKR Aceh Dinilai Berdampak Negatif Bagi Korban Konflik
Ia menilai pencabutan qanun tersebut akan berdampak negatif serta dapat merugikan upaya rekonsiliasi dan hak-hak korban konflik yang diatur dalam MoU
|
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Faisal Zamzami
Baca juga: Debat Ketiga Pilgub Aceh Bahas Soal Pembangunan hingga Perdamaian
Baca juga: Kebiadapan Israel di Gaza, Izinkan Misi PBB Bawa Bantuan Makan di Pengungsian Lalu Menyerangnya
Baca juga: Tak Terdaftar di BKN, Seratusan Tenaga Kontrak RSUD Meuraxa Geruduk Kantor BKPSDM Banda Aceh
“Mari kita jaga keberlanjutan perdamaian ini dengan mendukung lembaga yang sudah kita bentuk. Qanun KKR Aceh adalah bukti komitmen kita dalam menghadirkan keadilan untuk para korban,” pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.