Berita Banda Aceh

Pencabutan Qanun KKR Aceh Dinilai Berdampak Negatif Bagi Korban Konflik

Ia menilai pencabutan qanun tersebut akan berdampak negatif serta dapat merugikan upaya rekonsiliasi dan hak-hak korban konflik yang diatur dalam MoU

|
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/IST
Komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Tasrizal. 

 

Baca juga: Debat Ketiga Pilgub Aceh Bahas Soal Pembangunan hingga Perdamaian

Baca juga: Kebiadapan Israel di Gaza, Izinkan Misi PBB Bawa Bantuan Makan di Pengungsian Lalu Menyerangnya

Baca juga: Tak Terdaftar di BKN, Seratusan Tenaga Kontrak RSUD Meuraxa Geruduk Kantor BKPSDM Banda Aceh

 

 

“Mari kita jaga keberlanjutan perdamaian ini dengan mendukung lembaga yang sudah kita bentuk. Qanun KKR Aceh adalah bukti komitmen kita dalam menghadirkan keadilan untuk para korban,” pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved