Breaking News

Jelang Pilkada Aceh

7 ASN Terbukti Berpolitik Praktis

Sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terbukti terlibat dalam politik praktis dengan mendukung salah satu pasa

Editor: mufti
SERAMBI/SA'DUL BAHRI
Ketua Panwaslih Aceh Barat, Husaini 

"Para ASN yang terlibat telah dimintai keterangan secara langsung dan hadir tepat waktu sesuai undangan yang kami berikan.” Husaini, Ketua Panwaslih Aceh Barat 

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terbukti terlibat dalam politik praktis dengan mendukung salah satu pasangan calon (paslon) saat kampanye Pilkada 2024.

Keikutsertaan ASN tersebut dalam kegiatan kampanye politik melanggar ketentuan yang berlaku mengenai netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Barat, Husaini kepada Serambi, Kamis (14/11/2024) mengungkapkan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap tujuh ASN tersebut pada Selasa, 12 November 2024, di kantor Panwaslih.

"Kami sudah melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang ada. Para ASN yang terlibat telah dimintai keterangan secara langsung dan hadir tepat waktu sesuai undangan yang kami berikan," kata Husaini.

Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Panwaslih, para ASN tersebut terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Foto-foto yang beredar di media sosial menunjukkan keterlibatan mereka dalam mendukung salah satu paslon dalam kampanye. 

minta pj bupati beri sanksi

Ketua Panwaslih Aceh Barat mengaku telah mengeluarkan surat rekomendasi yang meminta Pj Bupati setempat segera menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Surat rekomendasi sudah kami serahkan kepada bagian umum di Kantor Bupati Aceh Barat pada hari Kamis, 14 November 2024," tambah Husaini.

Meskipun rekomendasi sudah diserahkan, keputusan akhir terkait sanksi terhadap ASN yang terlibat masih menunggu keputusan dari pemerintah daerah  dalam hal ini Pj Bupati Aceh Barat.

 "Kami menunggu keputusan dari Pj Bupati Aceh Barat, baik terkait sanksi terhadap ASN tersebut maupun langkah-langkah lainnya yang akan diambil sesuai dengan rekomendasi kami," ujar Husaini.

Keputusan ini menjadi penting untuk memastikan agar pelanggaran serupa tidak terulang dan agar netralitas ASN tetap terjaga menjelang Pilkada pada 27 November mendatang. 

Panwaslih juga mengingatkan kepada seluruh ASN di Aceh Barat untuk tetap menjaga netralitas mereka dalam setiap proses politik, guna mendukung terciptanya proses demokrasi yang adil dan bersih.(sb)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved