Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka

Ia juga mengatakan, penyidik sudah memanggil pejabat tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengingatkan calon anggota legislatif terpilih untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 21 hari sebelum dilantik, Jumat (7/6/2024). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.

Meski demikian, KPK tak mengungkapkan identitas pejabat BPK tersebut.

"Kami menyampaikan terkait jalur kereta, sudah ada (pejabat BPK) yang jadi tersangka. Sudah ada yang jadi tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (15/11/2024).

Tessa mengatakan, penyidik tengah mendalami peran tersangka dalam kasus suap tersebut, terutama terkait adanya upaya memanipulasi hasil audit proyek jalur kereta api.

Ia juga mengatakan, penyidik sudah memanggil pejabat tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.


 
"Ini penyidik sedang mendalami adanya upaya untuk menghilangkan atau mengurangi temuan. Dari pihak BPK sudah dilakukan pemanggilan dan penyidikannya masih berproses," ujarnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Dayah Baro Jeunieb Bireuen, 11 Orang Diperiksa & 5 Jadi Tersangka

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, dugaan korupsi ini terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2018-2022.

Tanak mengatakan, penetapan tersangka ini dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta; Depok, Jawa Barat; Semarang; dan Surabaya.

“Terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa Sumatera Tahun Anggaran 2018-2022,” kata Tanak dalam konferensi pers di KPK, Kamis (13/4/2023) dini hari.

Adapun 10 tersangka tersebut adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.

Kemudian, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya; PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat; PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Adapun tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), DIon Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; dan Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023), Yoseph Ibrahim.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan.


Kemudian, 4 proyek konstruksi jalur kereta api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, dan proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

Menurut Tanak, dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta itu diduga diatur pemenang pelaksana proyek.

“Melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender,” ujar Tanak.

Adapun pihak penerima, yakni sejumlah pejabat di lingkungan DJKA diduga menerima fee 5 hingga 10 persen dari nilai proyek.

Berdasarkan keterangan sejumlah pihak yang diperiksa, KPK menduga suap dalam proyek ini lebih dari Rp 14,5 miliar.

KPK Sita Aset Senilai Rp 27,4 Miliar Terkait Kasus Proyek Jalur Kereta

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai Rp 27.433.065.497 atau sekitar Rp 27,4 miliar terkait dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyitaan dilakukan setelah tim penyidik menggelar operasi penggeledahan di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto dari 22 Juli hingga 2 Agustus 2024.

Proyek jalur kereta api yang dimaksud mencakup pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah.

"Total yang disita adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp 27.433.065.497," kata Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (9/8/2024).

Tessa menjelaskan, aset yang disita terdiri dari sembilan unit tanah dan bangunan berupa rumah senilai Rp 8.685.000.000 atau Rp 8,6 miliar. Selain itu, terdapat enam deposito senilai Rp 10.268.065.497 atau Rp 10,2 miliar yang disimpan di dua bank.

 
Ada juga empat obligasi dengan nilai masing-masing Rp 4 miliar dan bunga Rp 600 juta di dua bank, serta Rp 2,28 miliar dengan bunga Rp 300 juta. "Penyitaan uang tunai sebesar Rp 1.380.000.000," lanjut Tessa.

KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam pembangunan dan perawatan jalur kereta api di DJKA, Kementerian Perhubungan.

Perkara itu terus berkembang karena korupsi diduga terjadi di banyak titik pembangunan jalur kereta, meliputi Jawa Bagian Tengah, Bagian Barat, Bagian Timur, Sumatera, dan Sulawesi.

Kasus di DJKA bermula dari perkara PT Istana Putra Agung (IPA) yang melibatkan Dion Renato Sugiarto yang diduga menyuap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang, Bernard Hasibuan, dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang, Putu Sumarjaya.

Kasus ini kemudian berkembang hingga mencakup proyek-proyek pembangunan di Jawa Barat, Sumatera, dan Sulawesi. Suap yang diberikan bervariasi, mengacu pada persentase dari nilai proyek yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar.

Baca juga: Tokoh Agama Buddha dan Kristen: Syariat Islam Hapus Pemabuk, Judi dan Begal di Aceh

Baca juga: Sosok HE, Bandar Judi Online yang Kelola Ribuan Situs, Setor Rp24 Juta per Bulan agar Tak Diblokir

 

 

 

Sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved