Kajian Islam

Ketentuan Pasti Seseorang bisa Menjamak Sholat - Ustadz Adi Hidayat

Salat qasar adalah praktik mengurangi jumlah rakaat salat yang dilakukan, seperti mengubah salat zuhur yang biasanya empat rakaat menjadi dua rakaat.

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Muhammad Hadi
Tribunnewswiki.com
Ustaz Adi Hidayat (UAH) 

SERAMBINEWS.COM- Dalam Islam, salat memiliki aturan tertentu yang bisa disesuaikan dengan situasi, salah satunya ketika seorang Muslim sedang dalam perjalanan.

Hal ini tercantum dalam Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW, yang memberikan kelonggaran bagi mereka yang dalam perjalanan jauh untuk melakukan salat dengan cara yang lebih praktis, yaitu salat qasar atau salat jamak.

Berikut merupakan rangkuman dari ketentuan pasti seseorang bisa menjamak sholat dari Ustadz Adi Hidayat pada kanal YouTube  Adi Hidayat Official

Apa itu Salat Qasar dan Jamak?

Salat qasar adalah praktik mengurangi jumlah rakaat salat yang dilakukan, seperti mengubah salat zuhur yang biasanya empat rakaat menjadi dua rakaat.

Sementara jamak adalah menggabungkan dua salat yang berbeda, seperti menggabungkan salat zuhur dengan ashar, atau maghrib dengan isya, dalam satu waktu.

Dalam perjalanan, seorang Muslim diperbolehkan untuk mengqasar atau menjamak salatnya, tergantung pada jarak yang ditempuh dan tingkat kesulitan yang dihadapi selama perjalanan.

Ketentuan Jarak yang Bisa Dijamak atau Dikasar

Dalam konteks perjalanan, ada ketentuan tentang jarak yang dapat membolehkan seseorang untuk melakukan salat qasar atau jamak. Jarak minimal yang disebutkan dalam beberapa riwayat adalah tiga farsakh, yang jika dikonversikan dalam pengukuran modern setara dengan sekitar 82 kilometer.

Dengan jarak ini, seseorang diperbolehkan untuk memilih untuk mengqasar atau menjamak salat, karena perjalanan tersebut dianggap cukup jauh dan menguras tenaga.

Namun, selain jarak, ada faktor lain yang perlu dipertimbangkan, yaitu mashaqqah, yaitu kesulitan atau beban yang dihadapi selama perjalanan.

Mashaqqah ini dapat terjadi meskipun jarak perjalanan tidak terlalu jauh, jika perjalanan tersebut menyulitkan atau menambah beban fisik yang berat.

Misalnya, meskipun jaraknya hanya 20 km, jika kondisi jalan sangat buruk atau cuaca sangat panas, maka perjalanan tersebut bisa dianggap cukup sulit dan seseorang masih diperbolehkan untuk melakukan salat qasar atau jamak.

Contoh Praktis Salat Qasar dan Jamak dalam Perjalanan

Misalkan Anda sedang dalam perjalanan menuju bandara untuk terbang ke Lampung. Jika perjalanan Anda memakan waktu cukup lama dan Anda melewati jarak yang cukup jauh (misalnya lebih dari 82 km), Anda bisa memilih untuk menjamak salat zuhur dan ashar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved