Berita Pidie

Polres Pidie Periksa Puluhan Saksi Kasus Korupsi APBG, Termasuk Camat, Kasi PMG & PLD

"Kasus dugaan korupsi APBG di Gampong Suka Jaya, Muara Tiga masih kita lengkapi berkas. Di mana 23 saksi yang kita periksa merupakan saksi...

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR
Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana SIK, didampingi Kasi Humas Polres Pidie, AKP Anwar SAg. 

"Kasus dugaan korupsi APBG di Gampong Suka Jaya, Muara Tiga masih kita lengkapi berkas. Di mana 23 saksi yang kita periksa merupakan saksi yang sudah pernah diperiksa, kita periksa kembali karena tersangka telah tertangkap. Camat, Kasi PMG dan PLD merupakan saksi tambahan," jelasnya. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pidie memeriksa Puluhan saksi dalam mengungkap dugaan kasus korupsi APBG 2019, di Gampong Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga (Laweung) Pidie. 

Dalam kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Pidie telah menangkap mantan Keuchik Gampong Suka Jaya  berinisial YA Bin H IL (49) di kawasan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat. 

"Terhadap kasus dugaan korupsi APBG 2019, saat ini telah diperiksa 26 saksi untuk pemberkasan kasus ABPG Gampong Suka Jaya," kata  Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Dedy Miswar MH, kepada Serambinews.com, Sabtu (16/11/2024).

Ia menjelaskan, dari 26 saksi yang diperiksa polisi, tercatat 23 dari perangkat gampong, mulai ketua dan anggota tuha peut gampong hingga perangkat lainnya yang bertugas tahun 2019. 

Selain itu, kata Kasat Reskrim Polres Pidie, Camat Muara Tiga, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Gampong (PMG) Kecamatan Muara Tiga dan petugas pendamping lokal desa (PLD) kecamatan tersebut, ikut dimintai keterangan untuk kelengkapan berkas.

"Kasus dugaan korupsi APBG di Gampong Suka Jaya, Muara Tiga masih kita lengkapi berkas. 

Di mana 23 saksi yang kita periksa merupakan saksi yang sudah pernah diperiksa, kita periksa kembali karena tersangka telah tertangkap. Camat, Kasi PMG dan PLD merupakan saksi tambahan," jelasnya. 

Kata Dedy, mantan Keuchik Gampong Suka Jaya YA Bin H IL telah dimasukkan polisi dalam daftar pencaharian orang (DPO) sejak tahun 2022, dengan kasus tindak pidana korupsi. 

Baca juga: Kejari Bireuen Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana Desa, Mantan Pj Keuchik, Bendahara dan Direktur BUMG

Ia menjelaskan, penangkapan mantan keuchik dalam kasus tindak pidana korupsi merupakan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Menurutnya, mantan keuchik YA Bin H IL diduga melakukan penyimpangan pada Pengelolaan Keuangan Dana Desa (APBG) Gampong Suka Jaya tahun 2019, dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 360 juta. 

Angka kerugian negara diketahui, setelah adanya hasil audit investigasi dan perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan Inspektorat Pidie. 

Kata Kasat Reskrim Polres Pidie, Rabu (6/11/2024) sekira pukul 20.30 WIB, setelah dilakukan hasil profilling dan lidik diketahui tersangka berada di kompleks Wisma Ratu Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Selanjutnya, personel Unit Tipidkor Satreskrim Polres Pidie mendatangi Wisma Ratu, guna memastikan keberadaan tersangka.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved