Berita Aceh Utara

Besok, Hakim PN Lhoksukon Kembali Sidangkan Terdakwa Kasus Oplos BBM

Sedangkan sidang kedua akan berlangsung pada Rabu (20/11/2-024) atau besok dengan pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan JPU dengan terdakwa...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Foto Dok PN
Pengadilan Negeri Lhoksukon berada di kawasan Desa Meunasah Reudeup Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara. 

Sidang kasus tersebut ditangani Ketua Majelis Hakim Ngatemin SH MH dengan dua anggota Junita SH dan Inda Rufiedi SH.

Pada sidang perdana, majelis hakim juga sudah menanyakan kepada terdakwa, apakah akan menyediakan pengacara sendiri atau disediakan pengadilan. 

Namun, terdakwa menyampaikan akan menghadapi tanpa didampingi pengacara.(*)

Baca juga: Pesta Miras Oplosan Parfum di Magelang Berujung Maut, 3 Orang Tewas dan 2 Lainnya Kritis


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved