Berita Aceh Utara
Besok, Hakim PN Lhoksukon Kembali Sidangkan Terdakwa Kasus Oplos BBM
Sedangkan sidang kedua akan berlangsung pada Rabu (20/11/2-024) atau besok dengan pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan JPU dengan terdakwa...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Dalam keterangannya, terdakwa mengaku telah melakukan praktik oplosan BBM subsidi selama sekitar dua tahun.
BB oplosan tersebut kepada kios-kios pengecer di sekitar Kecamatan Tanah Luas dan Kecamatan Matangkuli.
Dalam sehari, terdakwa mampu menjual antara 160 hingga 200 liter BBM oplosan tersebut.
Baca juga: Hati-hati! Pertalite Campur Minyak Mentah Beredar, Polisi Gerebek Gudang Timbunan BBM di Aceh Besar
Dari keterangan saksi, diketahui bahwa terdakwa mendapatkan minyak olahan mentah dari seorang pemasok yang tidak dikenalnya, yang berasal dari Kabupaten Aceh Timur dan dibeli dengan harga Rp 8.500 per liter.
Terdakwa kemudian mencampurkan minyak olahan tersebut dengan Pertalite di rumahnya, menggunakan peralatan yang ditemukan di lokasi, hingga menghasilkan bahan bakar yang menyerupai Pertalite murni.
Proses pencampuran ini dilakukan dengan menambahkan pewarna minyak merk Coloursea Bran untuk menyamarkan campuran tersebut.
Hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga Laboratorium Fuel Terminal Medan Group terhadap sampel BBM yang disita menunjukkan bahwa BBM hasil oplosan tersebut tidak memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Salah satu parameter yang diuji, yaitu titik didih (distilasi), tidak sesuai dengan standar untuk BBM jenis Bensin 90 yang diatur dalam Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017.
Dengan demikian, BBM yang dihasilkan oleh terdakwa dipastikan tidak memenuhi standar kualitas yang berlaku di Indonesia.
Dari hasil penyitaan tersebut, tercatat ada 631,4 liter minyak putih dan 212,79 liter Pertalite yang diduga telah digunakan dalam oplosan.
Atas perbuatannya, Jamaluddin diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi.
Terdakwa juga dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 20 November 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat dampak dari penyalahgunaan BBM subsidi yang dapat merugikan masyarakat luas.
Ketua PN Lhoksukon, Aceh Utara melalui Humas Yusmadi SH kepada Serambinews.com, menyebutkan sidang lanjutan kedua kasus kerusakan lingkungan akibat kegiatan Pertambangan (Mineral, Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi, dijadwalkan pada 20 November 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan JPU.
| Hari Pahlawan, Siswa SMAN 1 Matangkuli Lahirkan Puluhan Buku Digital Kepahlawanan |
|
|---|
| RSU Cut Meutia Aceh Utara Operasikan Mobil Antar Pasien ke Ruangan, Ayahwa: Kecepatan dan Kenyamanan |
|
|---|
| Bobol Toko Grosir Senilai Ratusan Juta di Aceh Utara, Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Lintas Provinsi |
|
|---|
| Alkhalis Sekretaris APDESI Aceh Utara Kembali Terpilih sebagai Keuchik |
|
|---|
| Aceh Utara Raih Peringkat Kelima MTQ Aceh Ke-37 di Pidie Jaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Pengadilan-Negeri-Lhoksukon-Kabupaten-Aceh-Utara.jpg)