Berita Aceh Utara
Besok, Hakim PN Lhoksukon Kembali Sidangkan Terdakwa Kasus Oplos BBM
Sedangkan sidang kedua akan berlangsung pada Rabu (20/11/2-024) atau besok dengan pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan JPU dengan terdakwa...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Sedangkan sidang kedua akan berlangsung pada Rabu (20/11/2-024) atau besok dengan pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan JPU dengan terdakwa, Jamaluddin warga Desa Rayeuk Naleung, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara mulai menyidangkan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan atau pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Kasus tersebut mulai bergulir di ruang sidang Cakra PN Lhoksukon pada 13 November 2024 dengan agenda pembacaan materi Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara.
Sedangkan sidang kedua akan berlangsung pada Rabu (20/11/2-024) atau besok dengan pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan JPU dengan terdakwa, Jamaluddin warga Desa Rayeuk Naleung, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.
Berdasarkan data yang diperoleh Serambinews.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lhoksukon, saat ini terdakwa ditahan Lapas Kelas IIb Lhoksukon.
Pria tersebut JPU Kejari Aceh Utara, Harry Citra Kesuma SH, pada sidang perdana 13 November 2024 dengan kasus kerusakan lingkungan akibat kegiatan Pertambangan (Mineral, Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi.
Terdakwa melakukan praktik oplos BBM jenis Pertalite yang disubsidi pemerintah dan dijual dengan harga yang lebih tinggi di pasar ilegal.
Dalam materi dakwaan itu memuat kronologi kasus yang bermula pada 17 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, tim penyidik mendapatkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi di sebuah SPBU di Kecamatan Tanah Luas.
Baca juga: Oplos BBM, Pria di Aceh Utara Dijerat Jaksa dengan Pasal Berlapis, Begini Modus Operandinya
Tim yang dipimpin Edi Mahmudi SH, segera menindaklanjuti informasi tersebut.
Sekitar pukul 13.45 WIB, mereka mengamati sebuah mobil Daihatsu Gran Max warna hitam BL 8255 KA, sedang mengisi Pertalite, di SPBU Simpang Rangkaya.
Tim tersebut kemudian mengikuti mobil tersebut hingga ke rumah terdakwa.
Setibanya di rumah terdakwa, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa lima jeriken berisi Pertalite di dalam mobil Daihatsu Gran Max.
Selain itu, di rumah terdakwa juga ditemukan 24 jerigen kosong, dua kaleng pewarna minyak, serta sejumlah peralatan seperti corong, sendok, dan ember yang digunakan dalam proses oplosan BBM.
Semua barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam keterangannya, terdakwa mengaku telah melakukan praktik oplosan BBM subsidi selama sekitar dua tahun.
BB oplosan tersebut kepada kios-kios pengecer di sekitar Kecamatan Tanah Luas dan Kecamatan Matangkuli.
Dalam sehari, terdakwa mampu menjual antara 160 hingga 200 liter BBM oplosan tersebut.
Baca juga: Hati-hati! Pertalite Campur Minyak Mentah Beredar, Polisi Gerebek Gudang Timbunan BBM di Aceh Besar
Dari keterangan saksi, diketahui bahwa terdakwa mendapatkan minyak olahan mentah dari seorang pemasok yang tidak dikenalnya, yang berasal dari Kabupaten Aceh Timur dan dibeli dengan harga Rp 8.500 per liter.
Terdakwa kemudian mencampurkan minyak olahan tersebut dengan Pertalite di rumahnya, menggunakan peralatan yang ditemukan di lokasi, hingga menghasilkan bahan bakar yang menyerupai Pertalite murni.
Proses pencampuran ini dilakukan dengan menambahkan pewarna minyak merk Coloursea Bran untuk menyamarkan campuran tersebut.
Hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga Laboratorium Fuel Terminal Medan Group terhadap sampel BBM yang disita menunjukkan bahwa BBM hasil oplosan tersebut tidak memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Salah satu parameter yang diuji, yaitu titik didih (distilasi), tidak sesuai dengan standar untuk BBM jenis Bensin 90 yang diatur dalam Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017.
Dengan demikian, BBM yang dihasilkan oleh terdakwa dipastikan tidak memenuhi standar kualitas yang berlaku di Indonesia.
Dari hasil penyitaan tersebut, tercatat ada 631,4 liter minyak putih dan 212,79 liter Pertalite yang diduga telah digunakan dalam oplosan.
Atas perbuatannya, Jamaluddin diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi.
Terdakwa juga dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 20 November 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat dampak dari penyalahgunaan BBM subsidi yang dapat merugikan masyarakat luas.
Ketua PN Lhoksukon, Aceh Utara melalui Humas Yusmadi SH kepada Serambinews.com, menyebutkan sidang lanjutan kedua kasus kerusakan lingkungan akibat kegiatan Pertambangan (Mineral, Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi, dijadwalkan pada 20 November 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan JPU.
Sidang kasus tersebut ditangani Ketua Majelis Hakim Ngatemin SH MH dengan dua anggota Junita SH dan Inda Rufiedi SH.
Pada sidang perdana, majelis hakim juga sudah menanyakan kepada terdakwa, apakah akan menyediakan pengacara sendiri atau disediakan pengadilan.
Namun, terdakwa menyampaikan akan menghadapi tanpa didampingi pengacara.(*)
Baca juga: Pesta Miras Oplosan Parfum di Magelang Berujung Maut, 3 Orang Tewas dan 2 Lainnya Kritis
| Hari Pahlawan, Siswa SMAN 1 Matangkuli Lahirkan Puluhan Buku Digital Kepahlawanan |
|
|---|
| RSU Cut Meutia Aceh Utara Operasikan Mobil Antar Pasien ke Ruangan, Ayahwa: Kecepatan dan Kenyamanan |
|
|---|
| Bobol Toko Grosir Senilai Ratusan Juta di Aceh Utara, Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Lintas Provinsi |
|
|---|
| Alkhalis Sekretaris APDESI Aceh Utara Kembali Terpilih sebagai Keuchik |
|
|---|
| Aceh Utara Raih Peringkat Kelima MTQ Aceh Ke-37 di Pidie Jaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Pengadilan-Negeri-Lhoksukon-Kabupaten-Aceh-Utara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.