Breaking News

Jelang Pilkada Aceh

Malam Ini, Debat Terakhir Cagub Aceh

KIP) Aceh menggelar debat terakhir pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh 2024, di The Pade Hotel, Aceh Besar, Selasa malam (19/11/2024) pukul 20

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH. 

Panelis menghindari komunikasi dengan pihak manapun dan juga mereka akan didampingi oleh tim dari KIP Aceh. Mereka juga diberikan pengamanan yang intensif. Agusni AH, Ketua KIP Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar debat terakhir pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh 2024, di The Pade Hotel, Aceh Besar, Selasa malam (19/11/2024) pukul 20.00-22.00 WIB. Debat yang disiarkan langsung oleh iNews TV dan live streaming di Youtube KIP Aceh ini mengusung tema Upaya Merawat Perdamaian Aceh dan Mewujudkan Aceh Maju.

Pada debat yang ketiga ini, KIP Aceh menyiapkan 9  panelis yang sudah menjalani karantina.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH mengatakan, para panelis debat Pilgub Aceh itu berada di satu lokasi untuk merumuskan daftar pertanyaan yang akan ditanyakan saat debat Cagub-Cawagub Aceh berlangsung, Selasa (19/11/2024). Ia menegaskan, KIP Aceh tidak ikut campur dalam menyusun pertanyaan debat.

"Panelis ini sudah dikarantina karena memang mereka sedang juga menyiapkan pertanyaan-pertanyaan dari dua tematik yang kita usung," kata Agusni kepada Serambi. Agusni juga mengatakan, karantina terhadap sembilan panelis tersebut dilakukan untuk menyekat komunikasi antara tim panelis dengan pihak lain, termasuk keluarga. Ia memastikan, keberadaan para panelis yang dipusatkan di satu lokasi tersebut mendapat pengamanan intensif dari pihak kepolisian.

"Dia (panelis) menghindari komunikasi dengan pihak manapun dan juga mereka akan didampingi oleh tim dari KIP Aceh dan mereka kita berikan pengamanan yang intensif," ujarnya. Sebelumnya, KIP Aceh telah menetapkan sembilan nama panelis debat  terakhir Pilgub Aceh 2024. Kesembilan panelis tersebut berasal dari kalangan akademisi dan LSM. Sembilan orang panelis  ini diputuskan berdasarkan kesepakatan bersama tim perumus dan liaison officer (LO) dari masing-masing pasangan calon.

Adapun sembilan panelis debat publik terakhir itu adalah Prof Dr Ir Agussabti Masi IPU; Prof  Dr Ir Amhar Abubakar MS; Dr Otto Syamsuddin Ishak; Dr Effendi Hasan MA; Dr Sulaiman SH MH; Teuku Zulkarnaen SE MM PhD; Khairani Arifin SH MH; Raihal Fajri (Direktur Katahati Institute); dan Alfian (Koordinator MaTA).(r)

Dilarang euforia

Ketua KIP Aceh, Agusni AH, mengimbau para tamu undangan yang bakal masuk ke ruang debat terakhir Cagub-Cawagub Aceh agar tidak bereuforia saat debat publik berlangsung. Agusni khawatir euforia berlebih yang dilakukan para pendukung masing-masing bakal mengganggu kondusifitas debat. 

“Kalau semangat berlebihan memungkinkan saja, artinya dibolehkan dan sebagainya. Tapi jangan terlalu beruforia yang kemudian membuat kacau balau suasana dari debat publik itu sendiri,” kata Agusni AH. Hal itu disampaikan Agusni dalam Podcast Serambi Spotlight yang dipandu News Manager Serambi Indonesia, Bukhari M Ali di Studio Serambinews.com, Senin (18/11/2024). 

Agusni menyampaikan, tamu yang hadir dalam ruangan debat adalah orang-orang pilihan. Karena itu, sangat disayangkan jika sosok-sosok yang berkapasitas menunjukkan contoh tidak baik kepada publik. “Oleh karenanya naif sekali orang-orang yang memiliki kapasitas dan bisa masuk ke dalam menyaksikan langsung debat publik ini membikin riuh, membikin ribut,” ujarnya.(r

 

Tata Tertib Debat Ketiga

- Setiap tamu undangan harus menjaga ketertiban, keamanan dan kebersihan lokasi debat.

- Selama acara debat berlangsung peserta dan tamu undangan dilarang membawa atribut kampanye pasangan calon.

- Dilarang meneriakkan yel-yel/slogan pada saat debat berlangsung dan dilarang membuat kegaduhan.

- Dilarang melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada calon kandidat pasangan calon lain, moderator, dan panelis.

- Pasangan calon dapat menampilkan visualisasi dan materi presentasi terkait visi, misi dan program pasangan calon.

- Pasangan calon akan diberikan waktu untuk berbicara dan tidak dibenarkan memotong pemaparan pasangan calon lain saat pasangan calon tersebut sedang berbicara.

- Pasangan calon tidak diperkenankan memberi pertanyaan yang menyerang personal pasangan calon lain.

- Pertanyaan antar pasangan calon harus seputar tema, visi misi, dan program.

 

Polda Kerahkan 360 Personel 

Polda Aceh bakal mengerahkan 360 personel gabungan untuk mengamankan jalannya debat terakhir pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Aceh 2024 pada Selasa (19/11/2024) malam.

“Personel pengamanan untuk debat terakhir sebanyak 360 personel, ada penambahan 10 personel,” kata Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Aceh Kombes Pol. Heri Heriyandi kepada Serambi, Senin (18/11/2024). Heri menyampaikan, Polda Aceh menurunkan personel sesuai tupoksi pengamanan. Mulai dari Brimobda, Dit Samata, Dit Lalu Lintas, Dit Intelkam, Propam, hingga Binmas. Polda Aceh, kata Heri, juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memaksimalkan pengamanan pada saat debat Pilgub Aceh berlangsung.

“Kita sudah berkoordinasi dengan penyelenggara Pilkada baik KIP maupun Panwaslih, dengan perwakilan LO masing-masing paslon 01 maupun 02, serta dengan pihak hotel dan EO penyelenggara kegiatan,” ujarnya. Ia mengungkap personel polisi yang bertugas juga diminta untuk menjaga netralitas selama proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) berlangsung.

Heri berharap debat terakhir Pilgub Aceh ini bisa berjalan aman dan lancar. Ia juga mengimbau kepada semua pihak untuk berkomitmen menjaga kondusifitas, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.  

“Mari berkomitmen bersama-sama menjaga situasi untuk tetap kondusif dengan aman, nyaman dan damai menuju terpilihnya pemimpin untuk membawa Aceh menjadi daerah yang lebih makmur dan sejahtera,” pungkasnya.(r)

 

Tetap Bisa Memilih Walau belum Terdaftar DPT

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH mengatakan, pihaknya sedang giat-giatnya melakukan bimbingan teknis terhadap penyelenggara ad hoc di tingkat bawah, mulai dari PPK, PPS hingga KPPS yang bertugas di hari pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang. Dikatakan, kondusif atau tidaknya suasana Pilkada hal ini sangat bergantung pada penyelenggaranya. Pihaknya juga banyak mendapat pertanyaan seperti bagaimana bisa terjaminnya penyelenggaraan dan menghasilkan Pilkada yang baik, berintegritas dan berkualitas.

"Ada satu tambahan prinsip yang paling penting bagi saya, bagaimana menjaga hati. Segala objektivitas yang ingin kita capai dan sentuh, adanya bermula dari hati jujur dan bersih," kata Agusni dalam Podcast Serambi Spotlight dipandu News Manajer Serambi Indonesia, Bukhari M Ali di Studio Serambinews.com, Senin (18/11/2024).

Ketua KIP Aceh itu mengungkapkan, pihaknya juga terus memitigasi potensi-potensi konflik yang biasanya mereduksi hasil Pilkada. Dikatakannya, semua tahapan Pilkada yang dilakukan akan menjadi rawan bila tidak dilaksanakan secara jujur dan adil. Terlebih saat pungut hitung yang menjadi titik puncak dalam proses Pilkada, pihaknya juga memitigasi masalah terkait pemilih yang datang ke TPS.

Dijelaskannya, ada tiga kategori pemilih yang nantinya akan datang ke TPS. Pertama, pemilih yang masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) basisnya yakni e-KTP. Kedua, kategori daftar pemilih tambahan (DPTb) yakni para pemilih yang sudah masuk DPT namun memilih ke tempat lain, pemutakhirannya dilakukan sekitar sebulan lalu atau tujuh hari jelang pemungutan untuk kriteria pemilih tertentu.

Ketiga, yakni daftar pemilih khusus (DPK) yang maknanya punya e-KTP namun tidak masuk DPT. "Dia bisa datang ke TPS untuk menunjukkan KTP dengan catatan, bisa memilih satu jam setelah pemilih lainnya usai, kemudian bilamana bersisa surat suara. Ini perlakuan untuk DPK," jelas Agusni.

Salah beri pelayanan, berurusan hukum

Ketua KIP Aceh itu mengimbau, semua yang bertugas terutama KPPS agar tidak salah memberikan pelayanan dan eksekusi, karena hal ini dapat menimbulkan konflik dan berurusan panjang sampai ke ranah hukum. "Salah memberikan pelayanan, bermuara ke hukum," ucap Agusni.

Dia mencontohkan, misal ada pemilih DPTb yang pindah memilih dari Banda Aceh ke Aceh Timur. Artinya hanya berhak mendapat satu surat suara yakni paslon gubernur, tidak berhak mendapatkan surat suara paslon bupati/wali kota. "Demikian halnya pemilih DPK, dia berhak mendapatkan surat suara utuh, jangan sampai cuma diberikan satu surat suara saja. Ini selalu kita ingatkan saat bimtek, bukan hanya pungut hitung semata, tapi bagaimana pelayanan dan tindak data pemilih diperhatikan," pungkasnya.(rn)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved