Menuju Pilkada Aceh 2024

Bantah KIP Aceh, Tim Bustami Tegaskan Larangan Penggunaan Mikrofon Clip On tak Ada Dalam Tatib Debat

Tidak ada tata tertib debat yang dilanggar oleh Bustami Hamzah terkait penggunaan mikrofon wireless di kerah bajunya.

Editor: IKL
Serambinews.com
Hendra Budian, Juru Bicara Paslon 01, Bustami Hamzah - Fadhil Rahmi. 

SERAMBINEWS.COM - Juru bicara calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 1, Hendra Budian, membantah penyataan dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Hendra menegaskan, tidak ada tata tertib debat yang dilanggar oleh Bustami Hamzah terkait penggunaan mikrofon wireless di kerah bajunya.

“Keputusan KIP yang mengatakan bahwa Om Bus (Bustami Hamzah) melanggar tata tertib (tatib) merupakan pembohongan publik," tegas Hendra Budian.

"Karena dari 10 butir tatib yang disepakati dalam rakor, tidak satupun ada kalimat yang menyebutkan melarang menggunakan clip on,” tambahnya, Rabu (20/11/2024). 

Sebagai buktinya, Hendra merujuk pada Berita Acara nomor 253/PL.01.4-BA/11/2024 tentang Desain Debat Ketiga, Tema Debat Ketiga, dan Lokasi Debat Ketiga pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2024 yang ditandatangani oleh KIP Aceh bersama tim kedua paslon. 

Berikut 10 poin yang disebut dalam tata tertib di Berita Acara tersebut:

1). Setiap tamu undangan harus menjaga ketertiban, keamanan dan kebersihan lokasi debat.

2). Dalam debat, pendukung tidak diperkenankan membawa bahan dan alat peraga kampanye, kecuali atribut yang melekat di badan, meneriakkan yel-yel/slogan pada saat debat berlangsung, membuat kegaduhan; dan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan, maupun tindakan kepada pendukung kandidat pasangan calon lain, moderator dan panelis. Jika tetap bersorak-sorak maka pihak keamanan akan menertibkan.

Baca juga: Kericuhan Debat Kandidat Pilkada Aceh 2024: Ini Tanggapan Abu Razak Hingga Dek Fadh

Baca juga: VIDEO - Mobil Dibakar di Darul Aman, Korban Sempat Terima Ancaman Sebelum Insiden

3). Para tamu undangan dan pendukung paslon wajib menggunakan ID card untuk akses masuk ke dalam ruang debat.

4). Pasangan calon dapat menampilkan visualisasi dan materi presentasi terkait visi, misi, dan program pasangan calon.

5). Debat publik akan dipandu oleh moderator.

6). Pasangan calon akan diberikan waktu untuk berbicara dan tidak dibenarkan memotong pemaparan pasangan calon lain saat pasangan calon tersebut sedang berbicara.

7). Waktu segera dimulai ketika pasangan calon mulai berbicara.

8). Pasangan calon tidak diperkenankan memberi pertanyaan yang menyerang personal pasangan calon lain.

9). Pertanyaan antar pasangan calon harus seputar tema, visi misi dan program

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved