Breaking News

Perang Gaza

BREAKING NEWS - Pengadilan Kriminal Internasional Perintah Tangkap Netanyahu dan Eks Menhan

Sengaja dan sadar merampas hak-hak warga sipil di Gaza atas berbagai hal yang sangat penting bagi kelangsungan hidup mereka, termasuk makanan, air,

|
Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/Al Jazeera
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. 

SERAMBINEWS.COM - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

“Mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tuan Benjamin Netanyahu dan Tuan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024,” kata pernyataan dari pengadilan tersebut seperti dilansir Al Jazeera, Kamis (21/11/2024).

Ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa Gallant dan Netanyahu.

"Sengaja dan sadar merampas hak-hak warga sipil di Gaza atas berbagai hal yang sangat penting bagi kelangsungan hidup mereka, termasuk makanan, air, obat-obatan dan perlengkapan medis, serta bahan bakar dan listrik," lanjut pernyataan itu, yang hanya mencakup sebagian dari tuduhan terhadap mereka.

Pengadilan tersebut juga menolak dua tantangan Israel terhadap yurisdiksinya, dengan mengatakan bahwa, “Penerimaan yurisdiksi Pengadilan oleh Israel tidak diperlukan, karena Pengadilan dapat menjalankan yurisdiksinya atas dasar yurisdiksi teritorial Palestina”.

Baca juga: Netanyahu Berjanji Menghancurkan Hamas dan Menyelamatkan Sandera Saat Kunjungan ke Gaza

Dalam pernyataan terpisah, Pengadilan Kriminal Internasional juga mengatakan Deif, bernama lengkap Mohammed Diab Ibrahim Al-Masri, menjadi sasaran penangkapan internasional.

Pengadilan mengatakan pihaknya dengan suara bulat memutuskan untuk mengeluarkan surat perintah terhadapnya atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan di wilayah Negara Israel dan Negara Palestina setidaknya mulai 7 Oktober 2023.

Kejahatan yang dituduhkan termasuk penembakan roket ke wilayah Israel dan serangan 7 Oktober yang menewaskan lebih dari 1.000 warga Israel.

Israel mengklaim telah membunuh Deif, pemimpin lama sayap bersenjata Hamas, Brigade Qassam, dalam serangan udara Juli lalu. 

Serangan itu menghantam tenda-tenda yang menampung warga Palestina yang mengungsi dan pabrik penyulingan air, menewaskan sedikitnya 90 orang dan melukai 300 lainnya.

Selama beberapa bulan terakhir ketika semua ini digulirkan, Israel melakukan yang terbaik untuk mendiskreditkan ICC. 

Israel mencoba menantang yurisdiksinya dan politisi Israel secara internal melakukan segala yang mereka bisa untuk melawan keputusan potensial.

Namun, Israel kini harus menghadapi hal ini. Realitas di lapangan di Gaza adalah penyebab terjadinya hal ini. 

Perang yang berlangsung selama 410 hari, yang menewaskan lebih dari 41.000 warga Palestina. 

Menurut pengadilan internasional, dan sekarang ICC, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant harus bertanggung jawab.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved