Pilkada Subulussalam 2024

MA Tolak Kasasi Fajri Munthe-Karlinus, Terkait Pencalonan Bintang-Faisal di Pilkada Subulussalam

Hal itu disampaikan Muhammad Syafrijal Bako, Penasihat Hukum Paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam H.Affan Alfian Bintang,SE-Irwan Faisal SH

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Muhammad Syafrijal Bako, penasihat hukum pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam H.Affan Alfian Bintang,SE-Irwan Faisal SH  

Calon Wali Kota Subulussalam Fajri Munthe dan Karlinus alias Fakar melalui tim kuasa hukumnya Kaya Alim Bako, SH dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) kepada Serambinews.com, Senin (28/10/2024) menyatakan akan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Kasasi dilakukan YARA selaku kuasa hukum pasangan Fakar atas gugatannya terhadap keabsahalan salah seorang kandidat Pilkada Subulussalam di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan tidak diterima.

Menanggapi hal itu, Muhammad Safrijal Bako, SH, Kuasa Hukum H Affan Alfian Bintang, SE-Irwan Faisal, SH Calon Wali Kota Subulussalam selaku tergugat I menyatakan jika kasasi adalah hak dari Fajri dan Karlinus.

Namun, kata Safrijal mereka melihat jika yang dilakukan Fajri-Karlinus sebagai upaya memperkeruh suasana damai Pilkada Kota subulussalam.

Pada dasarnya, kata Safrijal persoalan mereka melakukan perlawanan itu adalah haknya.

“Sama pula halnya hak klien kami H Affan Bintang dan Irwan Faisal yang maju menjadi peserta Pilkada Subulussalam,” kata Safrijal.

Menurut Safrijal apa yang dilakukan oleh kliennya adalah hal konstitusional yang tak boleh dihambat oleh siapa pun sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang.

Safrijal pun mengaku semua sama-sama sepakat kalau UUPA di pasal 67 ditegakkan, karena di UUPA mengenai syarat calon gubernur, bupati dan walikota tidak mengenal frase syarat “Orang Aceh”.

“Harus dipahami memang dan harus pelajari secara keseluruhan, jangan dicomot UUPA tersebut untuk kebutuhan atau kepentingan masing -masing,” ujar Safrijal.

Lebih jauh Safrijal menyampaikan masalah diterima dan ditolak, dia tidak bisa komentari.

Namun, kata Safrijal intinya secara mekanisme dasar susunan gugatan harus dipahami dulu legal standing masing-masing pihak dalam melakukan permohonan apa pun.

Dijelaskan dalam pokok perkara putusan PTTUN Medan tersebut juga jelas alasan-alasan mereka juga tidak diterima.

“Ini sama seperti putusan gugatan terdahulu pada saaat tahun 2019 calon Wali Kota Subulussalam juga menggugat keabsahan Affan Alfian Bintang ke PTUN Banda Aceh dan hasilnya ditolak.

“Maka dari itu, mari semuanya sama-sama bertarung di lapangan,  rebut hati masyarakat.

Kita adalah orang Aceh, Bangsa Aceh yang tinggal di Bumi Syeh Hamzah Fansuri dan Syeh Abdurrauf Assingkili meskipun sebahagian banyak kita memiliki marga-marga yang hampir sama seperti daerah Sumatera Utara,” tandas Safrijal.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved