Pilkada Subulussalam 2024

MA Tolak Kasasi Fajri Munthe-Karlinus, Terkait Pencalonan Bintang-Faisal di Pilkada Subulussalam

Hal itu disampaikan Muhammad Syafrijal Bako, Penasihat Hukum Paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam H.Affan Alfian Bintang,SE-Irwan Faisal SH

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Muhammad Syafrijal Bako, penasihat hukum pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam H.Affan Alfian Bintang,SE-Irwan Faisal SH  

Hal itu disampaikan Muhammad Syafrijal Bako, Penasihat Hukum Paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam H.Affan Alfian Bintang,SE-Irwan Faisal SH

Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Mahkamah Agung (MA) RI telah memutus kasasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam Fajri Munthe-Karlinus terkait pencalonan H Affan Alfian Bintang, SE-Irwan Faisal, SH.

Hal itu disampaikan Muhammad Syafrijal Bako, Penasihat Hukum Paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam H.Affan Alfian Bintang,SE-Irwan Faisal SH kepada Serambinews.com Kamis (21/11/2024).

Muhammad Syafrijal mengatakan gugatan terhadap kliennya telah diputus oleh MA dan hasilnya ditolak.

Gugatan dengan Nomor Perkara Pengadilan Tk.1, 12/G/PILKADA/2024/PTTUN.MON diputuskan pada Selasa (19/11/2024).

Syafrijal yang akrab disapa Robet mengatakan dengan putusan MA, maka diharapkan tidak ada lagi upaya dari pihak paslon untuk menjegal kliennya dalam pilkada 2024.

"Kami rasa sudah cukup, kandidat-kandiat lain jangan lagi ada upaya memperlintir klien kami yang disebut tidak sesuai dengan UUPA.

Sekarang sudah jelas bahwa pencalonan Pak Bintang sudah sesuai dengan UUPA," tegas Robet.

Baca juga: Tiga Pria yang Aniaya Bocah 10 tahun di Tangerang Ditangkap, Korban Disetrum karena Dituduh Mencuri

Sebelumnya, Paslon Affan Alfian Bintang dan Irwan Faisal juga memenangkan perkara terkait di level PTTUN Medan, Sumatera Utara.

Kasus itu lalu dibawa ke MA atau kasasi yang diterima Kepaniteraan MA Senin, 11 Nov 2024 dan tanggal registrasi Kamis, 14 Nov 2024.

Perkara dengan Fajri Munthe, S. Sos selaku pemohon melawan Affan Alfian S.E. Irwan Faisal, SH. Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam selaku termohon.

Perkara gugatan Fajri Munthe-Karlinus ditangani Ketua Majelis Dr. H. Irfan Fachruddin, S.H., CN dengan anggota majelis Dr. Cerah Bangun, S.H. M.H dan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, SH, MH serta panitera Pengganti Michael Renaldy Zein, SH, MH. 

Kasus ini telah diputus pada Selasa 19 November 2024 dengan Amar putusan ditolak.

Sebelumnya diberitakan perkara gugatan soal ‘Orang Aceh’ dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Subulussalam tampaknya terus bergulir usai Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan memutuskan tidak diterima.

Baca juga: Logistik Pilkada di Nagan Raya Sudah Lengkap, 25 November Didistribusikan ke Kecamatan

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved