Pilkada Subulussalam 2024
MA Tolak Kasasi Fajri Munthe-Karlinus, Terkait Pencalonan Bintang-Faisal di Pilkada Subulussalam
Hal itu disampaikan Muhammad Syafrijal Bako, Penasihat Hukum Paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam H.Affan Alfian Bintang,SE-Irwan Faisal SH
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Hal itu disampaikan Muhammad Syafrijal Bako, Penasihat Hukum Paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam H.Affan Alfian Bintang,SE-Irwan Faisal SH
Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Mahkamah Agung (MA) RI telah memutus kasasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam Fajri Munthe-Karlinus terkait pencalonan H Affan Alfian Bintang, SE-Irwan Faisal, SH.
Hal itu disampaikan Muhammad Syafrijal Bako, Penasihat Hukum Paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam H.Affan Alfian Bintang,SE-Irwan Faisal SH kepada Serambinews.com Kamis (21/11/2024).
Muhammad Syafrijal mengatakan gugatan terhadap kliennya telah diputus oleh MA dan hasilnya ditolak.
Gugatan dengan Nomor Perkara Pengadilan Tk.1, 12/G/PILKADA/2024/PTTUN.MON diputuskan pada Selasa (19/11/2024).
Syafrijal yang akrab disapa Robet mengatakan dengan putusan MA, maka diharapkan tidak ada lagi upaya dari pihak paslon untuk menjegal kliennya dalam pilkada 2024.
"Kami rasa sudah cukup, kandidat-kandiat lain jangan lagi ada upaya memperlintir klien kami yang disebut tidak sesuai dengan UUPA.
Sekarang sudah jelas bahwa pencalonan Pak Bintang sudah sesuai dengan UUPA," tegas Robet.
Baca juga: Tiga Pria yang Aniaya Bocah 10 tahun di Tangerang Ditangkap, Korban Disetrum karena Dituduh Mencuri
Sebelumnya, Paslon Affan Alfian Bintang dan Irwan Faisal juga memenangkan perkara terkait di level PTTUN Medan, Sumatera Utara.
Kasus itu lalu dibawa ke MA atau kasasi yang diterima Kepaniteraan MA Senin, 11 Nov 2024 dan tanggal registrasi Kamis, 14 Nov 2024.
Perkara dengan Fajri Munthe, S. Sos selaku pemohon melawan Affan Alfian S.E. Irwan Faisal, SH. Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam selaku termohon.
Perkara gugatan Fajri Munthe-Karlinus ditangani Ketua Majelis Dr. H. Irfan Fachruddin, S.H., CN dengan anggota majelis Dr. Cerah Bangun, S.H. M.H dan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, SH, MH serta panitera Pengganti Michael Renaldy Zein, SH, MH.
Kasus ini telah diputus pada Selasa 19 November 2024 dengan Amar putusan ditolak.
Sebelumnya diberitakan perkara gugatan soal ‘Orang Aceh’ dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Subulussalam tampaknya terus bergulir usai Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan memutuskan tidak diterima.
Baca juga: Logistik Pilkada di Nagan Raya Sudah Lengkap, 25 November Didistribusikan ke Kecamatan
Hasil Pilkada Subulussalam 2024, Haji Rasyid Bancin-Nasir Kombih Unggul di 4 Kecamatan, Ini Datanya |
![]() |
---|
Pleno KIP Tuntas, Pasangan Rabbani Raih Suara Terbanyak Pilkada Subulussalam 2024, Selisih Hanya 987 |
![]() |
---|
Affan Bintang-Faisal Terima Hasil Pilkada Subulussalam 2024, Ucapkan Selamat pada Pasangan Rabbani |
![]() |
---|
Paslon Rabbani & Bisa Bersaing Ketat, Fakkar Membayangi, Hasil Hitung Sementara Pilkada Subulussalam |
![]() |
---|
Calon Wali Kota Subulussalam Diminta tak Gunakan Politik Identitas, Bisa Picu Konflik Horizontal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.