Berita Banda Aceh

DPMPTSP Aceh Ingatkan Pelaku Usaha yang Tak Sampaikan LKPM, Izin Bisa Dicabut

Dimana kata dia, bagi pelaku usaha yang tak sampaikan LKPM, izin usahanya bisa dicabut.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Bimtek/ Sosialisasi LKPM angkatan XV/XVI yang dilaksanakan di Sukamakmue Nagan Raya, Jumat (22/11/2024). 

Karena pada dasarnya, pemerintah dan pelaku usaha merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dan memiliki hubungan yang saling terkait dalam kegiatan ekonomi dan sosial.

“Semoga melalui kegiatan ini dapat memberi pemahaman yang lebih baik kepada bapak/ ibu semua tentang tatacara penyampaian LKPM, sehingga dapat dengan mudah memenuhi kewajibannya menyampaikan LKPM secara lancar, rutin dan teratur,” pungkas Iswanto.(*)

Baca juga: Permudah Perizinan untuk Pelaku Usaha, DPMPTSP Aceh Besar Buka Layanan Keliling hingga ke Pulo Aceh


 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved